Menia, 22 Januari 2022
Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Kabupaten Sabu Raijua menghadirkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan guna membahas kondisi dan keberlanjutan pengelolaan Tambak Garam, Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Pabrik Rumput Laut.
Anggota Komisi, Donserses Nara Lulu, menyampaikan hasil tinjauan komisi kemarin (21/02), kerusakan Pabrik AMDK cukup memprihatinkan pasca badai Seroja April 2020 lalu. Pabrik yang tidak beroperasi tersebut menyisakan bahan baku dan mesin yang terbengkalai dan dalam status tidak dapat dipakai lagi.
Selain itu persoalan yang timbul dari pengelolaan tambak garam, adalah pekerja kontrak yang berhenti bekerja. Simon P. Dira Tome, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sabu Raijua selaku Koordinator Komisi 2 mempertanyakan tidak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah mengenai aktivitas pekerja yang terhenti karena kerusakan tambak. Ia menyarankan untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola agar mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tambak .
Sementara itu Plt. Kepala Dinas PM, PTSP, Perindag, Lagabus Pian, menyampaikan bahwa dinas telah mengambil langkah perbaikan mesin untuk melanjutkan operasi pabrik-pabrik dimaksud. Perbaikan sudah dilakukan pada 3 tambak garam yakni di Desa Bodae 19 yang juga telah beroperasi kembali, Desa Eiada 3 dan Desa Deme 2. Lagabus menyebutkan bahwa dengan beroperasinya tambak garam maka akan ada penertiban aset.
Anggota Komisi, Hendrik Tudu, SH juga mendukung pemerintah mempercepat pengurusan penghapusan aset sesuai usia dan kondisi aset. Ia menyinggung pemerintah agar mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh tenaga ahli terkait pengelolaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan serta meninjau kembali perjanjian dengan para tenaga ahli sebelumnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi, Didimus Miha Djami, menyampaikan harapan yang besar agar langkah penyempurnaan kembali pabrik-pabrik tersebut bisa berhasil baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan PAD.
Add Comment