Berita Utama

KOMISI II DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA BAHAS TINDAKLANJUT REKOMENDASI TERKAIT PERSOALAN PEKERJA TAMBAK GARAM

Menanggapi penyampaian ulang Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I DPRD, Simon Dira Tome, S.Pd, seperti tindaklanjut pembayaran gaji yang tertunggak, peninjauan kembali kebijakan insentif dari pemerintah bagi para pekerja tambak yang tidak mencapai target dan kejelasan pembayaran meteran listrik di desa Lobohede yang dibayar sendiri oleh pekerja, Lagabus menjawab bahwa penunggakan gaji terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah kepada tambak garam yang memproduksi 20 ton garam saja sedangkan yang tidak mencapai target tidak mendapat gaji. 

Menia, 16 Februari 2021

Rapat Kerja Komisi II (bidang Perekonomian dan Keuangan) kali ini mendengar tentang tindaklanjut rekomendasi hasil rapat komisi pada 26 Januari 2021 lalu dari mitra kerjanya yaitu Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Plt. Kepala Dinas, Lagabus Pian, S.Sos., M.Si bersama 3 orang staf, sementara anggota Komisi II yang hadir adalah Ketua komisi, Didimus Miha Djami, Wakil Ketua, Hendrik Tudu, SH., beserta Anggota : Ferdinandes Djami, B.Sc., Donserses Nara Lulu, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., serta kelompok – kelompok tambak garam desa Hallapadji – Sabu Liae.

Menanggapi penyampaian ulang Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I DPRD, Simon Dira Tome, S.Pd, seperti tindaklanjut pembayaran gaji yang tertunggak, peninjauan kembali kebijakan insentif dari pemerintah bagi para pekerja tambak yang tidak mencapai target dan kejelasan pembayaran meteran listrik di desa Lobohede yang dibayar sendiri oleh pekerja, Lagabus menjawab bahwa penunggakan gaji terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah kepada tambak garam yang memproduksi 20 ton garam saja sedangkan yang tidak mencapai target tidak mendapat gaji.

Selanjutnya, merujuk surat per tanggal 23 Desember 2020, yang mempertimbangkan pandemi Covid sebagai penyebab hasil tambak tidak mencapai target sehingga dinas meminta bupati untuk membuat kebijakan penambahan penghasilan dua bulan untuk yang tidak mencapai target “Ini insentif untuk yang hasilnya rendah”, ungkap Lagabus.

Menurut Lagabus dalam dokumen dinas tidak ditemukan ada penganggaran terkait meteran listrik tambak dan tidak ada penganggaran untuk pemasangan namun karena meteran dipasang pada aset negara maka hal tersebut akan ditangani. Lagabus menambahkan,” Dinas sebagai teknis pengelola berada dalam dilema saat mengambil kebijakan insentif dimaksud karena melihat kondisi tambak beserta produksi yang beragam, misalnya ada yang dengan hasil produksi melampaui target tentu tak mau dibayar sama dengan yang kurang dari target”.

Sementara itu, Laurens Ratu Wewo adalah anggota komisi yang menegaskan beberapa point beruntun sebagai berikut, bahwa para pekerja seharusnya digaji sesuai kontrak karena tambak garam ada bukan dari kebijakan dengan orientasi hasil melainkan kebijakan anggaran yang berorientasi pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja. Dalam kesempatan itu para pekerja tambak yang hadir serempak menjawab tidak, ketika ditanya apakah sudah memiliki surat kebijakan dari bupati dan SK pekerja. Untuk itu Laurens meminta agar Pemda Sabu Raijua meninjau kembali Surat Bupati dan Sekda agar segera membayar gaji petambak yang aktif secara utuh.

Menanggapi penyampaian para pekerja tambak garam Hallapadji – Sabu Liae tentang penunggakan gaji tahun 2020 yang bervariasi untuk setiap kelompok Lagabus Pian menyampaikan bahwa keberadaan gaji yang tidak bisa dibayar lagi disebabkan karena uang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Maka rapat kerja diakhiri dengan kesimpulan bahwa hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Bupati Terpilih dan Sekretaris Daerah untuk memberi kebijakan bagi pekerja tambak yang tidak dibayarkan gajinya tersebut. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.