Berita Utama

LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2023 Diterima Ketua DPRD Untuk Dibahas Pansus

Menia, 17 April 2024

Keputusan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 04/KEP/DPRD/2024 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Perumus Catatan dan Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua TA. 2023 dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Salmon Daniel Pellokila, SP dalam Rapat Paripurna ke-2 Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 – 2024 dengan agenda Penyampaian Dokumen dan Pembukaan Pembahasan LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanel Rihi Heke, M.Si., Wakil Ketua DPRD I, Simon Petrus Dira Tome, S.Pd, Wakil Ketua DPRD II, Lepton Baki Boni pada jajaran meja pimpinan. Turut serta dalam rapat, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua beserta pers.

Dalam penyampaian sambutan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah bekerja keras membangun dan melayani masyarakat juga berbagai dukungan bagi kegiatan pembangunan pemerintah selama TA. 2023. Harapannya, melalui pembahasan pada tingkat Pansus, DPRD dapat memberikan masukan konstruktif bagi kepala daerah demi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Bupati Sabu Raijua membacakan nota pengantar LKPJ Bupati Sabu Raijua TA. 2023 yang memuat besaran APBD Murni Kab. Sabu Raiju TA. 2023 sebesar Rp.672.979.294.614,- yang pada perubahan terakhir mengalami kenaikan menjadi Rp. 764.933.070.399,- dengan data laporan yang bersumber dari 32 Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sabu Raijua termasuk Kecamatan. Nikodemus juga menyebutkan bahwa mengenai capaian makro Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2023 dalam dokumen LKPJ meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan atau gini rasio berdasarkan data BPS Kabupaten Sabu Raijua dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Ketua DPRD juga mengapresiasi ketepatan waktu pemda dalam penyampaian dokumen LKPJ yang akan dikaji dan didalami oleh Pansus LKPJ untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah sesuai amanat PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020 sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan perda, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah. Paulus menyiratkan bahwa dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan respon akan permintaan data dan informasi bagi Pansus DPRD dapat mendukung penyelesaian tugas sesuai waktu yang ditentukan yakni 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 17 April 2024.

Adapun susunan keanggotaan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati TA. 2023 sebagai berikut, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos sebagai Ketua, Yerdinas Djita sebagai Wakil Ketua, Anindha M. Alboneh sebagai Sekretaris dan anggotanya terdiri atas Jacob Bessie, Ferdinandes F. Djami, B.Sc., Donserses Nara Lulu dan Hendrik Tudu, SH.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment