Berita Utama

Masyarakat Sambangi Kantor Dewan Tanyakan Kejelasan Dana Bantuan Seroja

Menia, 2 Maret 2022

Masyarakat Sabu Raiju hadir bertemu DPRD Kabupaten Sabu Raijua diwakili 5 (lima) juru bicara dan beberapa masyarakat lainnya. Kelima juru bicara tersebut diantaranya Ruben Kale Dipa, Yusak Musa Robo, Albert Wadu Dari, Kornelis Ully dan Sofia Lado Dju .

Kedatangan tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan tersebut dalam rangka bertemu secara langsung dengan para wakil masyarakat untuk berkomunikasi mengenai kejanggalan oleh petugas verifikasi dan validasi serta berbagai informasi yang simpang-siur mengenai penyaluran dana bantuan akibat Badai Seroja Tahun 2021, lalu.

Bantuan dana yang belum diterima hingga adanya perubahan data nama penerima bantuan beserta protes terhadap penerima yang tidak sesuai kriteria namun namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan menjadi persoalan yang diutarakan juru bicara ke hadapan Anggota DPRD.

Audiensi langsung antara masyarakat dan DPRD Sabu Raijua berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang harapannya bisa memunculkan jawaban atas kegelisahan masyarakat terhadap informasi yang beredar, salah satunya di media sosial.

Menanggapi ini, DPRD mencermati bahwa pembahasan yang dilakukan pada saat tersebut dapat mereka agendakan selanjutnya dengan pihak pemerintah untuk mendatangkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan dana seroja ini diantaranya BPBD Sabu Raijua dan Dinas PUPR. Sehingga, DPRD mohon waktu untuk menjalani agenda sesuai mekanisme serta menyinkronkan setiap data sesuai dengan kebijakan yang berlaku terkait penyaluran bantuan yang bersinggungan dengan persoalan yang disampaikan.

Informasi valid dari pemerintah menurut Wakil Ketua I, Simon P. Dira Tome, S.Pd, ialah SK Bupati 153 itu SK usulan 10.732 calon penerima, oleh BNPB direview ada sejumlah nama yang data kependudukan tidak valid menurut APIP sehingga data 430 KK direject dan tersisa 9.942. sesuai dengan jumlah itu pem pusat mentransfer dana. Masih ada masalah karena kriteria penerima bantuan tidak bersesuaian.

Untuk pencairan setiap penerima harus membuka rekening, berdasarkan penyampaian pemerintah, juklat dari BNPB beserta transferan uang, oleh daerah dibuat juknis. Sudah ada 40 desa/kelurahan yang datanya divalidasi. Calon penerima berdasarkan review APIP sudah ada 6000 yang buka rekening. Yang direject oleh APIP, diserahkan kembali di dispenduk untuk divalidasi kembali ke APIP untuk diserahkan ke BNPB dan ditindaklanjut.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment