Berita Utama

MUSRENBANG KECAMATAN SABU BARAT DIHADIRI DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA

Menia, 10 Maret 2021

Kecamatan Sabu Barat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula “TUNU ROBO” Kantor Camat Sabu Barat. Pelaksanaan Musrenbang tersebut dihadiri oleh Plh. Bupati Sabu Raijua, Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Asisten Admisnistrasi Umum, Marten F. Robe, SE, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bappeda Sabu Raijua, Plt. Camat Sabu Barat, TNI/Polri, perwakilan Desa/Kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan BUMN dan BUMD, serta insan pers.

Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Donserses Nara Lulu sebagai narasumber dalam Musrenbang tersebut memaparkan mengenai kerjasama dan koordinasi dari semua pihak untuk persoalan yang terlebih dahulu disampaikan Plt. Camat Sabu Barat Yulens Koro. Donserses menyampaikan bahwa dengan memberi perhatian pada suatu masalah maka kita semua ikut bertanggung jawab untuk membangun koordinasi yang solutif. Ia mengharapkan dukungan semua pihak dalam Musrenbang tersebut dapat mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Plh. Bupati Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, SH., M.Hum dalam Musrenbang tersebut menyampaikan bahwa negara pada prinsipnya memperhatikan kemakmuran rakyatnya. Dalam sambutannya, Septenius mengkritisi beberapa persoalan di Kecamatan Sabu Barat yang memiliki 17 desa dan 1 Kelurahan, diantaranya mengenai penertiban pedagang di Pasar Nataga, tata kelola produksi dan manajemen di tambak garam hingga kepemilikan hak atas tanah. Harapannya, lewat Musrenbang yang menjaring kebutuhan banyak masyarakat tersebut mampu memberikan kemajuan bagi daerah dan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua pada umumnya dan Kecamatan sabu Barat secara khusus. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

 

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.