Berita Utama

MUSRENBANG KECAMATAN SABU LIAE DIIKUTI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA

Kegiatan musrenbang tersebut diawali dengan pembacaan laporan camat terkait usulan masyarakat dari 12 desa seKecamatan Liae yang merumuskan 138 usulan dengan estimasi anggaran Rp. 110.758.980.000,- .

Menia, 27 Februari 2021

Rangkaian kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat Kecamatan Sabu Liae dibuka oleh Plh. Bupati Sabu Raijua, Septenius Bule Logo didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., Camat Sabu Liae, Yohanes B. Gala Beding, SIP dan Kepala Bappeda Sabu Raijua, Drs. Haludin Abdullah, M.Si, bertempat di gedung serba guna kantor desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae.

Kegiatan musrenbang tersebut diawali dengan pembacaan laporan camat terkait usulan masyarakat dari 12 desa seKecamatan Liae yang merumuskan 138 usulan dengan estimasi anggaran Rp. 110.758.980.000,- .

Plh. Bupati Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap usulan masyarakat yang ditampung perlu mengutamakan isu strategis yang selaras dengan usulan pada Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD). Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang turut hadir memberikan sambutan pula ikut mengangkat permasalahan di masyarakat Liae yang masih terus diperjuangkan bersama, seperti contoh infrastruktur jalan, sekolah dan puskemes. Laurens juga menambahkan, “Saya memiliki tanggung jawab sosial dan politik atas usulan masyarakat di Liae ini. Kita punya kesempatan bersama eksekutif untuk mendukung usulan yang penting dan urgen dengan penuh kesadaran untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah”. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.