Pelantikan DPRD Kab. Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029
Menia, 09 September 2024
Pembacaan SK Gubernur Tentang Peresmian Pemberhentian Dengan Hormat Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2019 – 2024 dibacakan secara langsung oleh Sekretaris DPRD, Salmon Daniel Pellokila, SP.
Salmon turut membacakan SK Gubernur Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 dengan nama terlampir sebagai berikut, Johanis Manu Hunga (PKB), Laurens Abiakto Ratu Wewo, S.Sos. (PKB), Riktosan Modjo, S.Kep., N.s. (PKB), Eklesia S. Nyola Ruti (P. Gerindra), Hendrik Tudu (P. Gerindra), Donserses Nara Lulu (PDI-P), Karel Oktavianus Modjo Djami, S.Sos. (PDI-P), Paulus Rabe Tuka, SH (PDI-P), Rae Edin Saputra Manoe Lado (P. Golkar), Simon Petrus Dira Tome, S.Pd (P. Golkar), Yerdinas Djita (P. Golkar), Dominggus Uly Binu, S. Kep., N.s (P. Golkar), Anindha Maharani Alboneh (P. Nasdem), Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos., (P. Nasdem), Markus Tuka (P. Nasdem), Ferdinandes Ferry Djami (P. Hanura), Hagai Hili Buru, S.Sos., M.Si (PAN), Frans Djara Liwe (P. Demokrat), Weldi Dogenes Ga Loni (P. Demokrat) dan Swingly Dala Ngapa (Perindo).
Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi/ Hubungan Industrial Kupang Klas I A, Fery Haryanta, SH terhadap 20 orang Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 dimaksud.
Pada rangkaian pengucapan sumpah/janji DPRD didampingi oleh rohaniawan pendamping Kristen, Pdt. Femy Susanti Neno, S.Th dan rohaniawan pendamping Islam, H. Muhammad Yasin Alboneh. Kedua rohaniawan juga turut memberikan penguatan rohani dalam mengemban tugas menjadi dewan penyalur aspirasi masyarakat.
Pengukuhan terhadap DPRD dilangsungkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 yang ditandai dengan penyematan pin dan penyerahan SK pengangkatan serta penandatangan berita acara oleh perwakilan Anggota DPRD yang terhormat, Donserses Nara Lulu dan Anindha Maharani Alboneh beserta masing-masing rohaniawan pendamping.
Selanjutnya, terhadap Anggota DPRD dari dua partai politik dengan perolehan suara tertinggi dimandatkan sebagai pimpinan sementara yakni, Ketua DPRD, Yerdinas Djita dan Wakil Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH. Serah terima pimpinan sementara secara simbolis dilakukan dengan penyerahan Memori Jabatan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dan palu sidang. Pimpinan sementara akan memimpin rapat pembentukan tata tertib, peraturan kode etik dan tata beracara hingga pengusulan pimpinan definitif.
Yerdinas Djita pada kesempatan tersebut secara perdana menyampaikan sambutan selaku Ketua DPRD sementara dengan memberikan ucapan terimakasih atas kerja keras seluruh pihak serta lapisan masyarakat yang menyukseskan dan berkontribusi sejak tahapan pemilu legislatif hingga pelantikan DPRD yang berlangsung serta mengawal ruang aspirasi dan pengabdian yang akan diemban oleh anggota legislatif kedepannya.
Berikutnya, pembacaan Sambutan Menteri Dalam Negeri oleh Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si, yang menekankan pada fungsi DPRD yakni fungsi penyusun perda yang mengangkat kepentingan publik lewat perda inisiatif, fungsi anggaran yang mengedepankan kesejahteraan serta kebutuhan masyarakat dalam pengalokasian anggaran serta fungsi pengawasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah serta kebijakan-kebijakan pemerintah lewat 3 hak DPRD yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Rapat paripurna ditutup dengan doa oleh Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Sabu Raijua, Alexsander, SH, M.Pd.K.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Sabu Raijua, Wakil Bupati Sabu Raijua, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Klas I A, Jajaran FORKOPIMDA, Ketua dan Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua, Pimpinan BUMN, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD lingkup Kabupaten Sabu Raijua, Ketua-ketua partai cabang Sabu Raijua, Tokoh-tokoh politik, Mantan Anggota DPRD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, LSM/NGO, insan pers serta undangan lainnya.