Berita Utama Infromasi Publik

PEMBAHASAN LANJUTAN PPAS TA. 2022 OLEH BANGGAR DPRD DAN TAPD

Menia, 7 September 2021

 

Hari kedua pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Sabu Raijua terkait rencana penganggaran pada program dan kegiatan melibatkan OPD Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat DPRD dan 6 Kecamatan (Kec. Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara dan Raijua). Kecuali Rancangan Anggaran Kecamatan, terhadap beberapa pos kegiatan OPD yang telah dibahas, Banggar mengusulkan untuk dilakukan rasionalisasi anggaran. Setelah pembahasan hari ini, rapat diskors setelah pembahasan dengan OPD Sekretariat DPRD untuk dilanjutkan setelah tanggal 16 September 2021, usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

 

 

 

———————————————-

Kunjungi media sosial dan situs resmi DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Halaman Facebook : Sekretariat DPRD Sabu Raijua

Instagram : @setwansaburaijua

Twitter : @setwansarai

Situs : dprd.saburaijuakab.go.id

Ikuti setiap informasi terbaru terkait kerja DPRD Sabu Raijua dan kegiatan kesekretariatan melalui akun resmi di atas yang dikelola oleh Sub Bagian Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua

———————————————-

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment