Berita Utama

Pembukaan Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD Kabupaten Sabu Raijua T.A. 2022

Menia, 23 November 2021

“Amanat PERMENDAGRI Nomor 27 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 mengharuskan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid 19 dengan  melakukan sinergitas dan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana, sistematis dan berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia”.

“Pada Tahun anggaran 2022 Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pemerintah Kabupaten Sabu Raijua juga mengalami pengurangan yang berdampak pada usulan masyarakat dalam MUSRENBANG dan Pokok Pikiran DPRD yang tidak terakomidir.  Di sisi lain keterbatasn anggran yang ada mengakibatkan masih ada ketergantunagn yang tinggi pada transfer anggaran dari pemerintah pusat”.

Demikian penyampaian Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke dalam kehadiran perdananya pada Rapat Paripurna DPRD membahas RAPBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2022.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Sabu Raijua oleh Bupati Sabu Raijua secara ringkas terdiri dari Total Pendapatan sebesar Rp. 600.012.555.429,00, Total Belanja Rp. 678.001.557.405,00, yang menghasilkan Defisit sebesar Rp. 77.989.001.976,00. dengan Total Pembiayaan Netto Rp. 77.989.001.976,00. Secara keseluruhan Total APBD Tahun 2022 mencapai Rp. 685.001.557.405,00.

Sementara itu, dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH menyampaikan, “Hasil pembahasan KUA-PPAS yang akan ditindaklanjuti menjadi RAPBD TA.2022 terdapat defisit yang cukup besar sehingga harus dilakukan rasionalisi belanja pada semua OPD. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi kita semua dalam penyusunan anggaran sehingga defisit sebesar ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua informasi rencana pendapatan sudah lengkap diperoleh pada waktu pembahasan KUA – PPAS”.

Disampaikannya bahwa, rasionalisasi belanja memang langkah yang harus diambil namun hal itu tetap mempengaruhi postur APBD yang berdampak pada keluaran dan hasil yang direncanakan. Ia juga meminta konsistensi pemerintah daerah untuk tidak memunculkan program dan kegiatan baru namun memfokuskan pada program dan kegiatan yang ada untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Penekanan selanjutnya adalah meminta percepatan realisasi terhadap anggaran perubahan yang telah ditetapkan.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memulai aktifitas kelola lahan pertanian dengan memanfaatkan pendampingan oleh para petugas penyuluh lapangan dan tetap wapada terhadap kemungkinan terjadi bencana akibat curah hujan berlebihan serta keterlibatan semua pihak  dalam mendukung peningkatan cakupan vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Sabu Raijua untuk mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment