Menia, 7 Maret 2022
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua melibatkan BPBD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Para Camat, Perwakilan Kepala Desa dan BPD serta Perwakilan Masyarakat korban bencana Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD, Simon P. Dira Tome, membacakan hasil audiensi sebelumnya pada Rabu, 2 Maret 2022 yang menyinggung beberapa hal untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah, diantaranya (1) kebijakan Pemerintah Daerah terkait Data Bencana Siklon Tropis Seroja yang terakomodir dalam Review APIP BNPB maupun yang direject / ditolak APIP serta korban yang namanya tidak diusulkan dalam SK 153; (2) kebijakan Pemerintah Daerah terkait Penetapan Klasifikasi Kerusakan Rumah Korban Bencana Siklom Tropis Seroja yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil; dan (3) kebijakan Pemerintah Daerah terkait pertanggung-jawaban penggunaan dana bantuan oleh korban bencana.
Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Kornelis Uly, memberikan pernyataan keresahan yang dialami hingga masyarakat datang bertemu dengan para pemangku kepentingan di pemda. Ia menyatakan bahwa, seandainya ada transparansi maka kejadian ini tidak terjadi seperti, Perubahan data pada SK yang tidak dipublikasi, Dana dari BNPB sudah dikirim ke BPBD, baru ada perubahan nama dalam SK. Kornelis juga meminta adanya konsistensi dalam menjawab Persoalan penyaluran dana bantuan Seroja
Sementara itu, Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, menyatakan,” kewenangan juknis ada pada Bupati. Untuk saat ini, juknis dimaksud masih belum ditandatangani oleh Bupati. Pemerintah tidak akan membiarkan rakyatnya, terutama, kita semua mengalami bencana Seroja. Pemerintah akan berupaya agar semua bisa mendapatkan hak dan perlakuan yang baik. Terkait pendataan perlu dievaluasi kembali berdasarkan kondisi yang dialami masyarakat”, demikian tegasnya.
Selain itu, terkait pendataan, Kepala BPBD Sabu Raijua, Javid S.J.L Ndu Ufi, S.Sos, menerangkan bahwa korban Seroja akan diusulkan kembali. Hal ini dikarenakan ada 430 nama yang di-reject sehingga 9.942 nama calon penerima bantuan Seroja saja yang tertuang dalam SK 153. Hasil review APIP oleh BNPB yang dikurangi 430 orang tersebut akan diakomodir bersama dengan data masyarakat yang tidak terdata dalam penetapan SK. Setelah itu, data akan diberikan ke dispendukcapil untuk di usulkan ke BPBD, dan para kepala desa mendata kembali dan membuat rekapan keseluruhan untuk diteruskan ke BNPB sebagai usulan nama penerima bantuan yang baru.
Menyambung hal tersebut, Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, SH., M.Hum., menambahkan, “Kami akan laporkan lagi ke BNPB dan akan diajukan nama. Kalo valid datanya kami akan lakukan pengajuan”.
Add Comment