Berita Utama

Perda Ditetapkan, DPRD Terima KUA-PPAS

Menia, 5 Agustus 2024

Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Kab. Sabu Raijua berlangsung dengan tiga agenda berturut-turut yakni, Penyampaian Laporan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi serta Evaluasi Ranperda, lalu dilanjutkan dengan kegiatan Pembahasan dan penetapan Keputusan Pimpinan DPRD, lalu, ditutup dengan Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dan Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik oleh Bupati.

Selanjutnya, Bupati Sabu Raijua memberikan penyampaian Penjelasan Bupati dan Penyerahan Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 yang diterima Wakil Ketua DPRD pada rapat paripurna ke 7 untuk dapat dibahas oleh DPRD.

Rapat tersebut berjalan secara luring dan daring melalui Zoom dengan pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD, Simon P. Dira Tome, S.Pd.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.