Menia, 15 Juli 2024
Berdasarkan Surat Gubernur NTT Nomor : BO.061/198/VIII/2019 Perihal Rekomendasi Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sabu Raijua maka, instansi tersebut yang berstatus kantor diubah menjadi badan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanel Rihi Heke, M.Si, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sabu Raijua TA.2023 dan Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Penyerahan Dokumen Ranperda oleh Bupati kepada DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH tersebut pula mengagendakan penyerahan dokumen ranperda dari Bupati kepada DPRD.
Dengan diserahkannya ranperda tersebut, maka selanjutnya akan dibahas pada Tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk diperdakan. Ranperda Penetapan Badan Kesbangpol diatur guna melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik khususnya di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan amanat PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.