Berita Utama

Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 Disetujui

Menia, 4 Juli 2025

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, yang menandai langkah penting dalam akuntabilitas keuangan daerah.

Rapat Paripurna tersebut mencakup beberapa agenda, dimulai dari penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda tersebut. Perwakilan Fraksi DPRD yang menyampaikan dokumennya ialah,  Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Karel O. Modjo Djami, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns dari Fraksi Partai Golongan Karya, Eklesia S. Nyola Ruti dari Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani dan Hagai Hili Buru, S.Sos., M.Si dari Fraksi Gabungan Demokrat – PAN.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi prinsip transparansi.

Setelah melalui pembahasan, DPRD kemudian melakukan pembahasan dan penetapan keputusan untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Puncak rapat adalah penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Persetujuan yang dilakukan diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Kabupaten Sabu Raijua.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.