Menia, 4 Juli 2025
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, yang menandai langkah penting dalam akuntabilitas keuangan daerah.
Rapat Paripurna tersebut mencakup beberapa agenda, dimulai dari penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda tersebut. Perwakilan Fraksi DPRD yang menyampaikan dokumennya ialah, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Karel O. Modjo Djami, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns dari Fraksi Partai Golongan Karya, Eklesia S. Nyola Ruti dari Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani dan Hagai Hili Buru, S.Sos., M.Si dari Fraksi Gabungan Demokrat – PAN.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi prinsip transparansi.
Setelah melalui pembahasan, DPRD kemudian melakukan pembahasan dan penetapan keputusan untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Puncak rapat adalah penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Persetujuan yang dilakukan diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Kabupaten Sabu Raijua.