Berita Utama

Sabu Raijua Bersatu, 4 Kali Raih Opini WTP

Menia, 15 Juli 2024

Pelaksanaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2023 – 2024 DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda dan Penyerahan Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sabu Raijua TA. 2023 dan Ranperda Penetapan Badan Kesbangpol oleh Bupati kepada DPRD turut menyebutkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2023 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sabu Raijua kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Hal ini menjadikan Kabupaten Sabu Raijua sudah empat kali berturut-turut memperoleh opini WTP sejak tahun 2020”, demikian disampaikan Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. Nikodemus mengungkapkan bahwa proses keterlibatan dan kontribusi masyarakat mendukung perolehan WTP. Menurutnya kemitraan antar stakeholder memungkinkan Sabu Raijua yang Bersatu untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

Dalam sambutan Bupati juga menerangkan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar 76 miliar lebih yang merupakan akumulasi sisa belanja yang belum digunakan/tidak digunakan secara maksimal pada penganggaran TA. 2023 dan pembiayaan netto dari selisih penerimaan dan pengeluaran tahun 2023 yang akan digunakan kembali pada perubahan anggaran tahun 2024.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Ketua DPRD selaku pimpinan rapat, Paulus Rabe Tuka, SH, mengharapkan ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Sabu Raijua yang telah dilakukan untuk TA.2023 dapat dipertahankan ke depannya untuk tepat waktunya agenda yang ditetapkan bersama. Paulus pun menekankan pada kerjsama Badan Anggaran yang akan membahas ranperda pertanggungjawaban dan Badan Pembentukan Perda yang akan membahas ranperda penetapan Bakesbangpol bersama bagian hukum dan OPD terkait dapat menuntaskan pembahasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.