Berita Utama

Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

Menia, 28 Oktober 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2024.
Yerdinas Djita selaku Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sabu Raijua mengawali acara tersebut dengan memaparkan hasil kerja terkait pembentukan fraksi DPRD, pembentukan panitia khusus penyusun Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif selama pelaksanaan tugas jabatan yang dimandatkan.
Selanjutnya, penyampaian SK Gubernur NTT No. 100.1.4.2/193/PEMKES yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Salmon Daniel Pellokila, SP Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 memuat tiga nama unsur Pimpinan DPRD sebagai berikut, Rae Edin Saputra Manoe Lado sebagai Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH sebagai Wakil Ketua DPRD dan Anindha Maharani Alboneh sebagai Wakil Ketua.
Ketiganya didampingi oleh rohaniawan pendamping Kristen, Ketua KMK Sabu Barat Raijua, Pdt. Femy Susanti Neno, S.Th dan rohaniawan pendamping Islam, Ketua MUI Sabu Raijua, H. Muhammad Yasin Alboneh.
Pengambilan sumpah/janji terhadap ketiga pimpinan DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi/Hubangan Industrial Kupang Klas IA, Fery Haryanta, SH diikuti dengan Serah Terima Pimpinan DPRD secara simbolis dengan penyerahan palu sidang oleh Ketua Sementara DPRD, Yerdinas Djita.
Sambutan pertama Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024-2029, Rae Edin Saputra Manoe Lado, menyebut rentetan peristiwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi seperti berdirinya Organisasi Budi Utomo hingga peristiwa 1998 dipelopori oleh anak muda. Rae optimis bahwa keberadaan anak muda di kursi kepemimpinan DPRD dengan dukungan seluruh pihak maka fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran pada DPRD dapat berjalan hingga membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Sabu Raijua.
Selamat dan proficiat bagi pimpinan DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam mengemban amanah dan menjaga identitas serta tanggungjawab dengan sebaik-baiknya seperti disampaikan Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanel Rihi Heke, M.Si. dalam sambutannya. Nikodemus berharap kolaborasi terus terjalin demi Bumi Rai Hawu tercinta.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029, Kepala-kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Para Purna DPRD, tokoh masyarakat, insan pers serta tamu undangan lainnya.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.