Berita Berita Utama

Dorong Anggaran Tepat Sasaran, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

Menia, 12 Agustus 2025

Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi dan Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2025 dilaporkan oleh Anggota Bapemperda DPRD, Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Laporan tersebut memuat aspek prosedural, substansi dan teknik yang disesuaikan untuk diproses lanjut.

Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa Penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, tetapi sebagai simbol akuntabilitas politik antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik. Ketua DPRD mendorong agar anggaran perubahan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan semangat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas yang telah disepakati.

Ranperda tersebut disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA. 2025 oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore. Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa, perubahan APBD bukan sekedar penyesuaian angka melainkan wujud adaptasi kebijakan untuk menjawab tantangan dan dinamika pembangunan daerah, oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah DPRD serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama demi terwujudnya Sabu Raijua yang bangkit maju sejahtera dan mandiri.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten Sekda, para Pimpinan OPD serta insan pers.