Menia, 14 Januari 2025
Komitmen DPRD Kabupaten Sabu Raijua Masa Jabatan 2024 – 2029 dalam mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2025 ditunjukkan pada rapat kerja DPRD bersama TAPD, BKDPP juga Bagian Organisasi Setda dengan agenda pembahasan terkait belum ditetapkannya Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara serta Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA. 2025. Persoalan tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap waktu pembayaran hak-hak serta terganggunya kinerja perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dalam APBD tahun 2025.
Berdasarkan konfirmasi Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, SH., M.Hum, dalam rapat tersebut, keterlambatan penetapan PA dan bendahara serta pengesahan terhadap DPA Tahun 2025 dikarenakan perubahan struktur pemerintahan yang tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang pemberlakuannya mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut berimplikasi pada pengisian jabatan-jabatan eselon yang perlu mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri RI. Pemda telah berproses melalui surat ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui Gubernur NTT per tanggal 15 November 2024 dan menerima balasan pada tanggal 30 Desember 2024 saat libur. Kemudian, pada saat aktivitas administratif pemerintahan aktif kembali pada 6 Januari 2025, pemda telah melakukan pengajuan pengukuhan ke provinsi hingga tenggat waktu 8 hari belum terjawab, pemda akan mengambil langkah penginputan jabatan langsung ke aplikasi Aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Admisitrasi) melalui BKDPP untuk mengantongi persetujuan Kemendagri.
Pemda juga telah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI pada Kamis lalu dan apabila pemda mendapatkan persetujuan Kemendagri, maka, kewenangan yang dilaksanakan ialah pengukuhan terhadap pejabat eselon. Hal ini berpeluang tidak adanya promosi jabatan dalam proses tersebut.
Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah turut diapresiasi Anggota DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos. Ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah percepatan terhadap proses menuju pengukuhan jabatan eselon sesuai struktur terbaru OPD di Sabu Raijua yang baginya tidak hanya berkaitan dengan hak-hak perangkat daerah tetapi juga terhadap pelaksanaan program kegiatan yang bersifat urgent dan mendesak, salah satunya, pencegahan dan penanganan DBD.
Sementara itu, Anggota DPRD, Karel O. Modjo Djami, S.Sos., menghimbau mengenai pengukuhan di masa transisi kepala daerah agar dapat berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Rapat Kerja DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae E. S. Manoe Lado yang turut membahas tentang kekeliruan yang terdapat dalam pemberkasan tahap administrasi seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024. Rae menyebut bahwa salah satu peserta yang telah dinyatakan lolos ke formasi untuk jenjang Pendidikan SMA/SLTA diduga mendaftar dengan ijazah SMP.
Disampaikan Plt. Kepala BKDPP, Rowi Hau Dima, SH, yang bersangkutan adalah PPPK yang dalam pemberkasan melampirkan ijazah dengan redaksi Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang secara dikeliru dianggap sebagai ijazah SMA. Penelusuran yang dilakukan terkait dengan dokumen yang diupload oleh yang bersangkutan dalam dokumen yang disampaikan dinyatakan ijazah SMP yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Sabu Barat Tahun 1987. Oleh karena itu, yang bersangkutan sesuai data Tenaga Kontrak Daerah Kategori II yang terdaftar di BKN dengan ijazah SMP yang selanjutnya diproses pengumuman pembatalan kelulusan ke Kemenpan RB dan BKN untuk diganti dengan perengkingan berikutnya pada formasi yang sama.




