Gambaran Umum

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD dikepalai oleh Sekretaris DPRD, dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian, 1 (satu) Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga dan masing-masing bagian dibantu oleh Kelompok Fungsional.