Menia, 14 Januari 2025
Tahap perencanaan hingga pengawasan pembangunan sekolah menjadi poin pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi 3 Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua. Komisi 3 DPRD menyoroti biaya konsultasi perencanaan dan biaya konsultasi pengawasan pada dinas dan menilai bahwa pembangunan fisik layaknya memenuhi standar-standar kualitas yang baik.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD, Donserses Nara Lulu, bahwa kondisi terakhir hasil pembangunan sekolah yang telah di-PHO/serah terima dalam pantauannya memiliki kerusakan dan cacat fisik. Donserses berasumsi bahwa penganggaran yang ia nilai baik terhadap pekerjaan fisik tersebut menghasilkan kualitas pekerjaan yang menurutnya perlu dievaluasi kembali. Baginya, penyedia/pihak ketiga yang dianggap bermasalah hasil pekerjaannya perlu diberi catatan untuk pemakaian jasa mereka di masa mendatang.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian realisasi anggaran oleh Sekretaris Dinas PKKO, Nikolas Rona Mata, S.Sos.,M.Si, bahwa pada tahun 2024 capaian realisasi anggaran sebesar 75,39 persen. “Adapun yang belum terealisasi kemarin ada senilai 4,29 miliar itu dari TPP tahun 2023” sebutnya. Selanjutnya, disebutkan Desak Putu Putri Utami, S.Kom, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, total anggaran yang belum terealisasi sebesar 47 miliar lebih.
Menurut Sekretaris Komisi 3 DPRD, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns., bahwa realisasi 75% masih kurang dari harapan. Dominggus mendorong dinas untuk lebih menggenjot realisasi lewat eksekusi dan monitoring program diikuti dengan pengawasan khusus dari DPRD. Ia pun meminta dinas untuk menaruh perhatian terhadap tunjangan guru terutama yang belum terbayarkan agar dapat diselesaikan.
Menyinggung asas manfaat penetapan program di dinas, Anggota Komisi 3, Hendrik Tudu, SH, menekankan agar dinas lebih jeli dalam mengalokasi besaran anggaran agar jumlah 47 miliar lebih yang tidak terserap di tahun sebelumnya tidak terulang kembali di tahun berjalan. “Alangkah lebih baik jika anggaran yang tidak terserap diberikan ke urusan-urusan masyarakat yang lebih urgent” ucapnya.
Dalam rapat kerja komisi tersebut, terbangun komunikasi koordinatif terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan oleh dinas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hadir, Herry O. Kore Nguru, ST dan Kristofel Kana Lomi, ST. Terhadap rehab-rehab yang telah dilakukan serta identifikasi kerusakan dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat dengan dugaan pengerjaan yang kurang berkualitas menjadi bahan evaluasi berikut.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos yang menanggapi secara tegas terhadap pekerjaan fisik yang bermasalah agar dilakukan penggantian item-item yang rusak dan kurang layak oleh pihak ketiga dibawah koordinasi PPK sesuai dengan dokumen perjanjian kerja. PPK sebagai pejabat yang mengendalikan kontrak pekerjaan di lapangan perlu memastikan kesesuaian penganggaran yang tertuang dalam kontrak kerja dengan fisik pekerjaan yang terbangun. Selain itu, Laurens bersama Anggota Komisi 3 DPRD lainnya bersepakat untuk terus melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring terhadap pembangunan-pembangunan yang akan berjalan dalam lima tahun mendatang.




