Menia, 25 Maret 2025
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua, para Staf Ahli DPRD serta insan pers.
Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Ia mengatakan untuk kedepannya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen-dokumen lainnya diharapkan dapat dipertahankan agar agenda yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun DPRD dapat diselesaikan tepat waktu.
Pembahasan LKPJ wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah diterima oleh DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. Dalam proses pembahasan tersebut, DPRD akan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sebagai bagian dari mekanisme pembahasan, DPRD Kabupaten Sabu Raijua akan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna mengkaji lebih lanjut Dokumen LKPJ yang diterima. Selanjutnya, PANSUS LKPJ akan melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024, dalam kajian tersebut DPRD Kabupaten Sabu Raijua wajib memberikan catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten sabu Raijua terhadap LKPJ Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2024 dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah. Hasil tindaklanjut dijadikan sebagai bahan dalam Penyusunan Perencanaan dan Anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Selanjutnya pada Sidang Paripurna tersebut, Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., membacakan Sambutan Bupati Sabu Raijua serta Penjelasan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sabu Raijua TA. 2024. LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Capaian urusan pemerintahan yang tertuang dalam LKPJ Bupati Tahun 2024 memuat tentang urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan pendukung urusan pemerintahan yang menggunakan sumber data dari masing-masing Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, disampaikan Thobias bahwa, pada Tahun Anggaran 2024, APBD Murni Kabupaten Sabu Raijua bernilai 697 miliar lebih dan mengalami kenaikan pada Perubahan APBD sebesar 745 miliar lebih dari akumulasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Adapun realisasi Belanja Daerah sebesar 665 miliar lebih atau 90,07 persen dari target 738 miliar lebih dengan presentase realisasi pembiayaan daerah mencapai 99,86 %.
Adapun, Capaian kinerja makro Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ada pada angka 62,06 poin, persentase angka kemiskinan sebesar 28,13 persen, besaran persentase angka pengangguran sebanyak 3,99 persen, pertumbuhan ekonomi 3,79 persen, pendapatan per kapita 18 juta lebih dan ketimpangan pendapatan atau gini ratio Kabupaten Sabu Raijua yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 3,023 di tahun 2024.
Menutup penjelasannya, Thobias mengaku optimis dalam mengatasi persoalan dan permasalahan dengan dukungan dan kerjasama produktif dari DPRD, secara khusus pada koreksi yang konstruktif melalui saran dan rekomendasi dari DPRD. (MK/SPKP, DB/SETWAN)




