Berita Berita Sekretariat

Rapat Gabungan Komisi Bahas Pokir DPRD Wajib Sesuai Regulasi

Menia, 5 Maret 2026

Pemerintah daerah bersama DPRD menggelar rapat pembahasan mekanisme penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH. Rapat tersebut membahas mekanisme penginputan usulan, keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah, serta usulan perpanjangan waktu penginputan Pokir. Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sabu Raijua, Victor Daud Hiwa Radamuri, SH menjelaskan bahwa mekanisme penginputan Pokir berada dalam kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan harus mempedomani kamus usulan yang telah disusun pemerintah daerah serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. “Kamus usulan merupakan representasi kebijakan prioritas daerah dengan mempertimbangkan asumsi ketersediaan dana. Pokir sebaiknya tidak mencantumkan nilai anggaran dalam usulan,” jelas Victor. Sementara terkait sumber pendanaan, ia menjelaskan bahwa Pokir dapat dibiayai melalui APBD maupun potensi sumber pendanaan lainnya dari pemerintah pusat atau alternatif pendanaan yang sah.

Usulan POKIR DPRD diharapkan selaras dengan kebijakan prioritas daerah, pelaksanaan RPJMD, serta konsisten dengan arah pembangunan dalam RKPD. Dalam proses penginputan Pokir, pemerintah daerah memiliki peran untuk mencermati setiap usulan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga dapat diupayakan untuk diakomodasi dalam perencanaan. Sementara itu, ditegaskan Plt. Kepala Bappeda, Muhammad Fauzzi Alboneh, S.IP., M.Si, bahwa usulan Pokir DPRD merupakan hasil dari kegiatan reses dan berbagai proses penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD.

Berkembang dalam rapat tersebut diskusi terkait teknis penginputan, keterbatasan realisasi usulan/aspirasi yang memicu ketidakpuasan masyarakat, penyesuaian kamus usulan Pokir yang mengakomodir usulan yang sejalan dengan target kebijakan pada tahun tujuan serta mempertimbangkan kebutuhan sektor pertanian yang sering muncul dalam Musrenbang desa dan reses, khususnya terkait pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang tidak sepenuhnya tercermin dalam sistem perencanaan berbasis aplikasi padahal paling sering dibahas dalam rapat badan anggaran untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Bappeda juga menjelaskan bahwa realisasi Pokir akan dikoordinasikan dengan dinas-dinas teknis yang menjadi penampung kegiatan. Prosesnya mengikuti tahapan perencanaan hingga penganggaran sesuai timeline yang telah ditetapkan dalam regulasi. Terkait batas waktu penginputan, Bappeda menyampaikan bahwa deadline penginputan Pokir adalah satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten. Sekretaris DPRD, Salmon D. Pellokila, SP., dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 349 usulan Pokir yang telah diinput, dengan 220 usulan telah divalidasi. Usulan yang telah divalidasi tidak dapat diubah karena sudah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sekretariat DPRD juga meminta agar perpanjangan waktu penginputan disampaikan melalui surat resmi sebagai dasar administrasi. Menanggapi hal tersebut, Bappeda menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut serta membuka kemungkinan pengembalian usulan dari admin apabila diperlukan untuk perbaikan.

Sebagai kesimpulan rapat, Paulus menyatakan bahwa DPRD menyepakati untuk dilakukannya perpanjangan waktu penginputan Pokir DPRD, dengan mekanisme penginputan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Penginputan usulan juga diharapkan tetap difokuskan pada program-program prioritas, khususnya kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang menjadi salah satu aspirasi utama hasil reses DPRD. Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Wakil Ketua II DPRD, Anindha Maharani Alboneh, Anggota DPRD, Hendrik Tudu, SH., Karel O. Modjo Djami, S.Sos., Donserses Nara Lulu, Debora Babo Higa, Markus Tuka, Swingly Dala Ngapa, Riktosan Modjo, S.Kep.,Ns dan Eklesia Nyola Ruti yang mengawal rapat sebagai bagian dari menjalankan fungsi representasi masyarakat sekaligus memastikan aspirasi melalui Pokir tersebut dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.