Berita Berita Utama

Rapat Gabungan Komisi DPRD dan BKPSDMD Bahas Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Menia, 12 Agustus 2025

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH., membahas terkait kejelasan status PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Pedoman tersebut menjadi arahan yang mengatur kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yakni, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapat formasi dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan Kemendikbud.

Sementara itu dijelaskan Plt. Kepala BKPSDMD, Robenson Agorius Banfatin, S.STP.MA, bahwa, instansi pemerintah harus mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan urutan prioritas, Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja, Non-ASN yang tidak terdaftar, tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut dan Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan. Usulan kebutuhan diajukan kepada Menteri PAN-RB yang pada jadwal pelaksanaannya hingga tanggal 20 Agustus 2025. Adapun jumlah Non-ASN yang belum mendapat formasi pada CASN 2024 dan masuk dalam kategori R2, R3 dan R4 sebanyak 1.242 orang yang akan diusulkan menjadi tenaga paruh waktu dengan usulan 663 orang untuk kuota status R2 dan R3 dan dilanjutkan dengan kuota status R4 sejumlah 579 orang. Selain itu, terdapat 484 orang Non-ASN yang termasuk dalam SK Tenaga Kontrak Tahun 2025 yang tidak mengikuti seleksi sehingga belum diakomodir dalam pengusulan yang jadwalkan hingga Rabu depan tersebut. “Kita akomodir jika sistem terbuka, 484 kita usul”, jawab Plt. Kepala BKPSDMD.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyoroti terkait proses validasi dokumen dalam proses rekrutmen, perbaikan data terpadu Tenaga Kontrak serta, penyelesaian status tenaga Non-ASN serta skema dan regulasi bagi 484 orang tenaga kontrak yang tidak masuk formasi PPPK.