Menia, 28 Oktober 2025
Bentuk komitmen Komisi 3 DPRD dalam memantau dan memfasilitasi komunikasi dalam pengerjaan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua ditunjukkan pula dengan mengakomodir aduan warga terkait hak-hak tenaga kerja mereka di salah satu proyek pembangunan di Kecamatan Hawu Mehara. Pengaduan tersebut diterima dari sejumlah eks-tenaga kerja yang mengklaim upah mereka belum dibayarkan oleh pihak kontraktor proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Daieko.
Sesuai hasil koordinasi Komisi 3 DPRD yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD, Donserses Nara Lulu dan Anggota Komisi 3 DPRD, Hendrik Tudu terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana proyek dan pemborong, terungkap bahwa, kontraktor telah melakukan pembayaran upah kepada pemborong dengan jumlah pembayaran tersebut melampaui persentase pekerjaan yang telah diselesaikan oleh para tenaga kerja. Pernyataan tersebut sesuai dengan bukti transfer yang masuk ke dewan yang telah dikomunikasikan langsung ke masyarakat yang hadir.
Terungkap bahwa masalah pembayaran upah ternyata bersumber dari penahanan dana oleh koordinator lapangan/mandor di tingkat bawah kepada beberapa individu tenaga kerja, bukan dari pihak kontraktor utama. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa upah yang ditahan oleh koordinator akan segera dibayarkan dan menandai tuntasnya masalah tunggakan upah eks-tenaga kerja Puskesmas Daieko tersebut.




