Adapun tugas pokok dan fungsi Sekretaris, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan dan Kelompok Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris
Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok membantu pelayanan administratif kepada anggota DPRD dengan fungsinya dijabarkan sebagai berikut:
- Fasilitasi rapat anggota DPRD;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD;
- Pengelolaan Tata Usaha DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga lainnya, kegiatan protokol kehumasan dalam lingkungan Sekretariat DPRD.
Dalam melaksanakan tugas pokok Bagian Umum mempunyai Fungsi:
- pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan urusan dalam yang meliputi kegiatan-kegiatan Ketatausahaan, Perlengkapan, Kepegawaian dan Urusan Rumah Tangga lainnya serta administrasi Perjalanan Dinas.
- perencanaan dan pengelolaan Keuangan dalam rangka pelayanan kebutuhan keuangan dari pimpinan dan anggota DPRD, maupun untuk kepentingan Sekretariat DPRD.
- penyiapan Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Umum membawahi Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga
Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pelayanan ketatausahaan, perlengkapan, urusan rumah tangga, administrasi perjalanan dinas dan pengelolaan administrasi kepegawaian serta penyiapan administrasi purna bakti bagi DPRD.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai fungsi :
- penyiapan tempat dan fasilitas penyelenggaraan rapat dan sidang DPRD;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah dinas dan gedung DPRD;
- pengurusan kendaraan dinas dan barang-barang atau inventaris lainnya serta menjaga keamanan pada gedung dan kantor DPRD;
- pengaturan keperluan perlengkapan rumah tangga dan pemeliharaan akomodasi pimpinan dan anggota dewan;
- penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan tim ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- pengadministrasian kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan sekretariat DPRD;
- pengevaluasian dan pelaporan atas hasil kerja dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok :
- melakukan penyusunan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan inventarisasi aset-aset Sekretariat DPRD dan DPRD serta persiapan purnabakti anggota DPRD.
- menyusun Program kerja Bagian Keuangan berdasarkan usulan sub bagian anggaran dan perbendaharaan serta sub bagian purna bhakti
- mengendalikan pelaksanaan tugas administrasi Keuangan dengan cara membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian dalam rangka persiapan kegiatan para anggota dewan dalam rangka persidangan maupun melakukan kunjungan kerja;
- menyusun rencana keuangan berdasarkan kebutuhan atas aktifitas yang akan dilakukan para anggota dewan;
- menginventarisasi aset-aset sekretariat guna pengelolaannya.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
5. Bagian Risalah dan Persidangan
Bagian Risalah dan Persidangan mempunyai tugas pokok menyiapkan materi-materi dan bahan-bahan yang akan dibahas dalam rapat/sidang DPRD serta menghimpun, menggandakan dan memelihara materi hasil rapat dan persidangan Dewan.
Dalam melaksankan tugas pokok, Bagian Risalah dan Persidangan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan-bahan/materi-materi yang akan dibahas dalam rapat dan sidang DPRD dan pengumpulan materi hasil sidang;
- pengkoordinasian persiapan materi yang akan dibahas dalam rapat dan persidangan;
- penelitian dan penyusunan secara sistematis hasil-hasil keputusan sidang/rapat Dewan;
- penyusunan risalah sidang dengan mengacu pada hasil keputusan sidang/rapat Dewan;
- penginventarisasian hasil keputusan sidang dan pendistribusian menurut jenis-jenis keputusan;
- penggandaan risalah-risalah sidang, pendistribusian kepada satuan-satuan kerja yang terkait dan pemeliharaan/pengarsipan risalah/hasil keputusan sidang;
- pengaturan jadwal persidangan Dewan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas-tugas bagian sesuai keahlian dan kebutuhan.
