Menia, 24 Januari 2025
“Dari sejumlah Propemperda Tahun 2025, diharapkan pada Masa Sidang II ini harus ada Rancangan Perda yang diajukan supaya jangan menumpuk pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 maupun Masa Sidang I Tahun 2025 – 2026.” Demikian disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 – 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado.
Rae menyebut dua buah peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan pada masa persidangan sebelumnya, yakni Perda Tentang APBD 2025 dan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045 sebagai manifestasi dari kebutuhan masyarakat Sabu Raijua. Baginya, DPRD dan pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan APBD mencerminkan prioritas masyarakat dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula laporan hasil-hasil sidang pada Masa Persidangan I dan Laporan Kehadiran Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Salmon Daniel Pellokila, SP. Salmon menjelaskan bahwa Masa Persidangan I berlangsung mulai tanggal 4 Oktober 2024 hingga 24 Januari 2025 sementara Masa Persidangan II akan berlangsung mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan dalam bentuk masukan dan saran selama Masa Persidangan I tahun 2024-2025. Nikodemus menanti sinergitas kolaborasi dan kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi cita-cita dan tujuan pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Asisten Sekda, Para Pimpinan OPD, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua serta insan pers.




