Uncategorized

Usai Monitoring Pembangunan, Komisi 3 DPRD Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bersama Dinas PUPR

Menia, 12 Februari 2025

Komisi 3 DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat melangsungkan rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2024. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sabu Raijua yang nomenklaturnya pada tahun anggaran 2024 ialah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas hadir memaparkan secara umum terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2024 berupa kegiatan, pekerjaan fisik, perencanaan dan pelaksanaan yang berjumlah 65 buah. “Total realisasi anggaran Dinas PUPR per 31 Desember 2024 ada di angka 96,68%.” Demikian dibacakan Sekretaris Dinas PUPR, Melvianus Ndandara, ST.

Berdasarkan jalannya rapat adapun beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan oleh Komisi 3 DPRD yang menilai kualitas pembangunan jalan di Sabu Raijua yang sempat dimonitoring dalam sebulan terakhir perlu pengerjaan ulang. Lebih lanjut, Sekretaris Komisi 3 DPRD, Dominggus Uly Binu, S.Kep.,Ns menyebut bahwa pekerjaan jalan tahun anggaran 2025 akan menjadi perhatian Komisi 3 lewat pengawasan atau kontrol terhadap jalan, jembatan dan deker. Anggota Fraksi Golkar dari Dapil Raijua tersebut turut menyebut ruas jalan trans Ledeunu Raijua yang pengerjaannya tidak sesuai standar dan telah mengalami kerusakan. Dominggus berharap agar langkah pengawasan tersebut tidak menyebabkan pekerjaan jalan yang berulang pada titik lokasi yang sama dan dapat beralih ke ruas jalan yang lain.

Selain itu, disebutkan Donserses Nara Lulu, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD terhadap perencanaan jalan agar lebih banyak dibuka ke tempat-tempat yang paling banyak diakses masyarakat seperti ke sekolah atau lahan pertanian. Donserses juga meminta agar fokus pembangunan tidak hanya di lokasi yang sama tetapi juga dapat menyasar titik lain yang punya urgensi kerusakan yang sama seperti jalan menuju ke SD Roboaba.

Rekomendasi kedua mengenai penempatan PPK dipastikan yang kredibel dan cukup menjadi PPK pada 4 atau 5 paket pekerjaan saja sehingga dapat secara maksimal dan efektif dalam proses pengawasan teknis di lapangan. Ketiga CV atau PT yang menjadi rekanan pekerjaan tahun anggaran 2024 yang belum memperbaiki pekerjaan yang rusak tahun anggaran 2024 tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam proses pelelangan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Keempat, rekomendasi Komisi untuk DPRD komisi akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sabu Raijua serta pimpinan DPRD untuk dibentuknya panitia khusus (pansus) yang menyelidiki semua pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat menghadirkan ahli dari perguruan tinggi serta inspektorat daerah untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pekerjaan tahun anggaran 2024 selanjutnya hasil uji ahli dan juga hasil audit inspektorat menjadi dasar rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH). Berikutnya, rekomendasi kelima, bagi Dinas PUPR Kabupaten Sabu Raijua untuk memberikan catatan-catatan atas kinerja kontraktor atau pihak rekanan di tahun 2024 yang ditujukan kepada ULP sebagai bahan pertimbangan rekanan pemenang 2025.

Rekomendasi secara resmi akan ditandatangani komisi untuk diteruskan ke pimpinan yang selanjutnya dikirim ke Bupati untuk diteruskan ke dinas.

Kemudian, dalam penyampaian Sekretaris Dinas PUPR, menyatakan bahwa pengerjaan jalan di tahun anggaran 2024 terdapat kendala yang ditemui dan dinas telah mengupayakan agar sebagian besar pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik. Ia juga memberi perhatian khusus untuk titik-titik yang dikunjungi oleh Komisi 3 DPRD dan menyampaikan bahwa akan menyesuaikan dengan keadaan cuaca untuk tindak lanjut berikutnya. Baginya, perhatian dari DPRD dan dinas terhadap pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan punya tujuan yang sama untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.

Terhadap pembahasan dalam rapat kerja, Ketua Komisi 3 DPRD menjabarkan rekomendasi komisi atas kondisi jalan yang rusak TA. 2024. Pertama, Komisi 3 DPRD merekomendasikan pengerjaan ulang jalan pada periode Februari sampai Maret tahun 2025. Beberapa dari ruas jalan dan jembatan rusak dimaksud ialah, jalan Ledepemulu Eilogo, jalan Eimadake, bronjong dan deker Depe, jalan Kelaba Maja – Dainao dan deker pada Trans Mehara – Ege.