Menia, 09 Januari 2025
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 23, bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan, sehingga perekrutan Kelompok Pakar dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD menjadi kewenangan regulasi yang perlu dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
Pertemuan perdana dengan para calon Tim Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Salmon D. Pellokila didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Johanis Bibu Huki Lena, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan, Robert Hendrik serta staf.
Kebutuhan kelompok pakar dan tenaga ahli berjumlah 16 orang untuk mengisi posisi pada AKD, Fraksi dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya, kelengkapan administrasi calon pakar dan tenaga ahli DPRD diproses untuk mendapat persetujuan DPRD sebagai dasar SK Sekretaris DPRD.




