Eimadake, 25 Februari 2026
Forum Musrenbangcam Sabu Tengah membahas sebanyak 220 usulan hasil Musrenbang Desa yang disaring dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah. Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Swingly Dala Ngapa, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan fondasi utama pembangunan yang partisipatif, tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum pelaksanaan Musrenbang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pendekatan partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan. “Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musrenbang dapat diperjuangkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan skala prioritas,” tambahnya.
Swingly turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua atas konsistensinya menyelenggarakan perencanaan pembangunan secara partisipatif. Menurutnya, perencanaan yang baik merupakan kunci keberhasilan pembangunan, bahkan disebut sebagai setengah dari keberhasilan suatu tujuan. Dalam forum tersebut, ditegaskan pula pentingnya penyusunan usulan berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar keinginan. Mengingat keterbatasan fiskal dan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), seluruh usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas serta ketersediaan anggaran. Hadir pula Anggota DPRD, Karel O. Modjo Djami, S.Sos. yang ikut menandai pelaksanaan kegiatan musrenbang dengan penanaman pohon di halaman kantor camat Sabu Tengah sebagai simbolis yang rutin dilaksanakan bersamaan dengan forum tersebut.




