Menia, 4 Maret 2026
Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, RSUD Menia, Bagian Hukum Setda dan Badan Kepegawaian, Pengembangan SDM Daerah dengan agenda membahas secara komprehensif persoalan pembiayaan dokter Tahun Anggaran 2026 serta strategi pemberdayaan dan pemenuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Menia. Rapat tersebut digelar sebagai respons atas belum terbayarnya insentif 14 dokter hingga bulan Maret, kebutuhan mendesak pemenuhan tenaga medis untuk mendukung program Quick Win/PHTC, serta kepastian status dokter non-ASN dalam menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sabu Raijua. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos.
Dalam pembahasan terungkap bahwa saat ini ketersediaan dokter umum dan spesialis masih belum ideal dibandingkan kebutuhan tempat tidur rumah sakit. Ketersediaan 56 jumlah tempat tidur di RS semestinya didukung oleh 8 dokter. Sementara itu. komposisi dokter di RS hanya berjumlah 5 orang yang bertugas dengan 1 direktur. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes, PP dan KB, Thobias Jussuf Messakh, S.KM yang menambahkan bahwa untuk pengembangan hingga 100 tempat tidur dibutuhkan minimal 10–15 dokter guna memenuhi standar Quick Win/PHTC, program Peningkatan kualitas RSUD yang dilakukan dengan peningkatan kelas rumah sakit dari D menjadi kelas C melalui penambahan sarana prasarana dan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Secara keseluruhan tenaga dokter di Kabupaten Sabu Raijua berjumlah 33 orang dengan rincian dokter umum yang terdistribusi 12 tenaga dokter di enam Puskesmas dan 6 orang di RSUD Menia, 5 orang dokter spesialis (bedah, anak, kandungan, penyakit dalam), serta 10 dokter lainnya sedang menempuh pendidikan spesialis melalui skema pembiayaan APBD dan LPDP dengan ikatan dinas. Dari total tersebut, dokter yang sementara aktif bertugas saat ini berjumlah 18 orang dengan 5 orang berstatus ASN dan 13 orang lainnya berstatus tenaga kontrak.
Menjawab persoalan keterlambatan pembayaran insentif 14 dokter, disepakati bahwa proses administrasi akan segera ditindaklanjuti melalui BKPSDMD untuk diteruskan kepada Bupati dalam bentuk Surat Keputusan, mengingat sejak Januari telah dilakukan pembahasan lintas perangkat daerah. Kepala BKPSDMD, Robenson Agorius Banfatin, S.STP.MA, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan perangkat aturan yang mengakomodir penuntasan masalah tunggakan bayar tersebut. Selain itu, Anggota Komisi 3 DPRD, Hendrik Tudu, SH turut menegaskan bahwa hak tenaga medis tidak boleh mengalami keterlambatan, karena stabilitas pelayanan kesehatan sangat bergantung pada kepastian kesejahteraan tenaga dokter. Senada disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD, Karel O. Modjo Djami, S.Sos., bahwa kebijakan terhadap tenaga dokter perlu lebih humanis dan empatik terutama dalam menjaga eksistensi pelayanan dasar di daerah.
Adapun terkait pemberdayaan dokter umum untuk menempuh pendidikan spesialis, Laurens berpendapat bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia, termasuk mekanisme penugasan khusus merujuk pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor DP.01.01/F/651/2026 yang memberikan ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kekosongan tenaga medis apabila terjadi akibat tugas belajar CPNS dokter spesialis. Laurens juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ASN tidak menghapus kewenangan diskresi kepala daerah dalam kondisi mendesak dan strategis, khususnya dalam rangka kesiapan Quick Win 2026.
Sebagai langkah taktis, Kepala Direktur RSUD Menia, dr. Ivan Benny Lino Jeremia merekomendasikan pembukaan program internship dan penguatan pola pendidikan Hospital Based dari Kementerian Kesehatan dengan pengaturan yang jelas terkait masa pengabdian balik, agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga di daerah. Sehubungan dengan rekomendasi tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD turut menyarankan agar pemerintah daerah dapat secara serius menaruh perhatian pada pengadaan beasiswa bagi dokter umum putra-putri daerah sebagai bagian dari strategi regenerasi tenaga medis jangka panjang. Ia juga menyarankan agar adanya koordinasi aktif terkait pemenuhan tenaga dokter melalui program Nusantara Sehat disertai usulan peningkatan insentif. Menindaklanjuti itu, Komisi 3 DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos dan Donserses Nara Lulu mengusulkan konkrit besaran insentif tambahan sebesar 5–6 juta rupiah guna meningkatkan daya tarik penempatan dokter di Sabu Raijua.
Dari sisi kebijakan dan regulasi, Kepala Bagian Hukum, Theofilus E. Wetangterah, SH menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga medis dapat ditempuh melalui jalur CPNS, penugasan khusus, maupun ikatan dinas sesuai ketentuan perundang-undangan, dan draf SK pengangkatan bagi 14 orang tenaga dokter telah disiapkan untuk dikaji agar tidak menyalahi aturan. Sementara itu, berdasarkan komunikasi terpisah, disampaikan Kepala BKPSDMD dalam rapat tersebut terkait kesiapan Bupati untuk menandatangani kebijakan terhadap pembayaran penunggakan dimaksud sepanjang telah memenuhi dasar hukum yang kuat.
Rapat Gabungan Komisi DPRD menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh langkah ini menjadi solusi terintegrasi dalam menjawab tiga persoalan utama, yakni penyelesaian hak 14 dokter yang belum dibayarkan, pemenuhan tenaga medis demi standar pelayanan Quick Win, serta penguatan kebijakan pendidikan dan regenerasi dokter secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menjamin kualitas dan akses pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Sabu Raijua.




