Berita Berita Utama

Masyarakat Liae Laporkan Kerusakan Hutan di Sabu

Menia, 13 Agustus 2026

Keresahan warga Kecamatan Sabu Liae atas penebangan hutan adat di kawasan Ledepemulu disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Pengaduan ini disampaikan melalui Sekretariat DPRD, yang menjadi pintu masuk resmi bagi aspirasi masyarakat sebelum diteruskan kepada Anggota Dewan.

Tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda Liae bertemu langsung dengan Kepala Bagian Risalah dan Persidangan DPRD, Febriana Pello, untuk menyampaikan laporan terkait kerusakan hutan tersebut dan diterima di Ruangan Bagian Umum Sekretariat DPRD. Rombongan warga hadir dipimpin oleh Deo Gopo Liae, pemimpin wilayah adat Sabu Liae.

Isi Pengaduan

  1. Sejumlah pohon di kawasan hutan Liae ditebang, memicu kekhawatiran warga atas kerusakan lingkungan di wilayah mereka.
  2. Penebangan dilakukan oleh oknum pelaku dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah adat miliknya. Sementara itu, masyarakat yang datang bersama Deo Gopo menyatakan diri sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan tersebut.
  3. Masyarakat adat Liae menyampaikan keberatan atas tindakan penebangan ini. Mereka menilai kawasan yang ditebang merupakan bagian dari hutan lindung Ledepemulu, yang berfungsi sebagai penyangga ekologi dan penangkap air. Kerusakan pada kawasan ini dikhawatirkan akan berdampak luas bagi masyarakat sekitar maupun generasi mendatang.
  4. Warga menegaskan bahwa kerusakan hutan turut menyebabkan kerusakan ekologi di wilayah Sabu Raijua, yang berujung pada berkurangnya ketersediaan air, khususnya di Pulau Sabu yang beriklim kering. Warga menyayangkan tindakan sepihak oknum yang merusak hutan, mengingat besarnya ketergantungan masyarakat terhadap kelestarian hutan Liae.
  5. Masyarakat berharap DPRD menindaklanjuti pengaduan ini melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif, bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan persoalan kerusakan hutan di Ledepemulu, serta mendorong kejelasan status hukum tanah adat di Liae sebagai dasar penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Menanggapi pengaduan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua menempuh tiga langkah:

  1. Menampung Aduan, Sekretariat DPRD menerima dan mencatat pengaduan masyarakat Liae terkait penebangan hutan yang diklaim sebagai tanah adat.
  2. Meneruskan ke DPRD, Sesuai fungsi kesekretariatan sebagai fasilitator aspirasi, pengaduan ini akan diteruskan secara resmi kepada DPRD untuk ditindaklanjuti setelah Anggota Dewan menyelesaikan agenda Medical Check Up (MCU).
  3. Menjawab Permintaan Warga, Langkah ini menjadi respons atas harapan masyarakat Liae agar DPRD turut menyuarakan keresahan yang sama di forum legislatif, guna mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan berkelanjutan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen untuk terus menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, termasuk kelestarian lingkungan dan hutan adat.