Menia, 13 Oktober 2026
Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKKO), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), serta Yayasan Pendidikan Kristen (Yapenkris) Adda Hari Sabu Raijua. Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pengelolaan sumber daya aparatur di daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Laurens Abiakto Ratu Wewo, S.Sos, menyampaikan bahwa rapat kerja bertujuan melakukan evaluasi, koordinasi, dan pengawasan agar program pendidikan berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Agenda pertama adalah evaluasi progres pelaksanaan program kegiatan Dinas PKKO Tahun Anggaran 2026. Komisi III meminta penjelasan mengenai realisasi fisik dan keuangan, serta memetakan kegiatan yang sudah berjalan, belum berjalan, maupun mengalami keterlambatan.
“Kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi, baik administratif, teknis, anggaran, maupun sumber daya manusia. Dengan begitu, DPRD dapat mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan agar target pembangunan pendidikan tahun 2026 benar-benar tercapai,” ujar Laurens.
Agenda kedua membahas mekanisme pengusulan dan penetapan kepala sekolah pada sekolah swasta di Sabu Raijua. Komisi III menekankan bahwa proses pengangkatan harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak. Rapat juga memperjelas peran pemerintah daerah, dinas pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
Komisi III mendorong agar penempatan kepala sekolah didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kebutuhan sekolah. Laurens menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah swasta perlu memperhatikan kewenangan penyelenggara pendidikan atau yayasan.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengambil alih kewenangan pihak lain tanpa dasar hukum. Karena itu, koordinasi antara dinas dan yayasan harus berjalan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Agenda ketiga adalah penjelasan kebijakan mutasi dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PKKO. Komisi III DPRD ingin memastikan distribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta mengidentifikasi wilayah yang kekurangan maupun kelebihan guru.
DPRD mendorong agar penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, pemerataan pelayanan pendidikan, dan ketentuan manajemen ASN yang berlaku.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi DPRD III berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti hasil pembahasan secara nyata. Komisi III DPRD akan terus melakukan pengawasan agar kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua semakin merata dan meningkat.




