Berita Berita Utama

DPRD dan Pemda Sabu Raijua Sepakati Ranperda Perubahan APBD TA 2026

Menia, 14 September 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua bersama Pemerintah Daerah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Proses ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sabu Raijua dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD. Rangkaian pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Penyerahan Dokumen Ranperda Perubahan APBD TA 2026. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda Perubahan APBD TA 2026 mewakili Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya penataan ibu kota kabupaten sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah dan pengembangan pariwisata. Bupati menjelaskan bahwa dalam perubahan anggaran ini pemerintah daerah tetap mengupayakan penataan jalan protokol sebagai jalan pusat kota, meskipun Kementerian PUPR turut mengalami keterbatasan anggaran. Ruas jalan kembar di wilayah Sabu Tengah diupayakan untuk terus dikerjakan, sementara penataan median jalan akan dilanjutkan melalui skema Perubahan APBD tahun berjalan.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Sabu Raijua menegaskan bahwa dokumen yang disampaikan akan ditindaklanjuti untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD, dengan catatan pembahasan tidak boleh keluar dari koridor Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. Penegasan ini menjadi pedoman bagi DPRD untuk memastikan setiap perubahan anggaran tetap konsisten dengan kesepakatan awal antara eksekutif dan legislatif.

Tahapan selanjutnya berlangsung melalui serangkaian rapat paripurna, yaitu:

  1. Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, di mana masing-masing fraksi menyerahkan dokumen pandangan umum sebagai bentuk sikap resmi fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
  2. Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati, di mana dokumen tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi diserahkan oleh Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, kepada Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado.
  3. Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang membahas secara lebih rinci dan teknis substansi Ranperda Perubahan APBD TA 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  4. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, sebagai forum pelaporan hasil pembahasan Banggar kepada seluruh anggota DPRD dalam sidang paripurna.

Sebagai tahap akhir, DPRD menerima penyerahan dokumen Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sebagai sikap final masing-masing fraksi terhadap Ranperda. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pembahasan penutup dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sabu Raijua, yang menandai persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah.

Struktur anggaran yang disepakati dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp507.564.275.996,00. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dialokasikan sebesar Rp30.390.076.357,00, sementara sisanya bersumber dari komponen pendapatan daerah lainnya sesuai struktur APBD yang berlaku. Sementara, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp567.768.840.210,20, dengan rincian sebagai berikut, Belanja Operasi sebesar Rp428.406.880.619,50, Belanja Modal sebesar Rp65.753.039.298,50, Belanja Transfer: Rp60.945.501.500,00 serta komponen belanja lainnya tetap dialokasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah berupa defisit anggaran sebesar Rp60.204.564.214,20, yang akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp60.204.564.214,20, seluruhnya bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan skema ini, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp0,00, yang menunjukkan bahwa seluruh potensi defisit telah tertutup melalui mekanisme pembiayaan yang tersedia. Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp530.642.821.400,00 mengalami peningkatan menjadi Rp567.768.840.210,20 setelah perubahan, atau bertambah sebesar Rp37.126.018.810,20, setara dengan kurang lebih 7,00 persen.