Berita Berita Utama

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2025

Menia, 10 Agustus 2026

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan dan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2025

Menia, 10 Agustus 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pengharmonisasian, Pemantapan Konsepsi, Pembulatan, dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado. 

Pada kesempatan tersebut juga turut dibacakan Laporan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi dan Asistensi Terhadap Ranperda secara langsung oleh Ari Stiven Rihi Heke. Disebutkan bahwa konsepsi Ranperda telah harmonis dari aspek prosedural dan aspek substansi sedangkan dari terdapat penyesuaian pada aspek teknis yang kemudian dinyatakan harmonis. Dalam rapat tersebut, turut dibahas Keputusan Pimpinan DPRD dilanjutkan dengan agenda Penetapan Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati Sabu Raijua. 

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan legislasi daerah dalam memastikan proses penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025 berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.