Berita Berita Utama

Bapemperda DPRD : Ranperda RTRW Wajib Berpijak pada Kebutuhan Hukum dan Nilai Masyarakat

Menia, 10 Agustus 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sabu Raijua gelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Bagian Hukum untuk membuka pembahasan terkait Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026-2046 secara resmi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hendrik Tudu bersama seluruh Anggota Bapemperda yang merupakan perwakilan tiap fraksi di DPRD.

Rapat tersebut membedah terkait substansi RTRW serta struktur teknis penulisan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam paparannya, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR, Melkianus Neno, menyampaikan bahwa daerah ini telah memiliki Peraturan Daerah tentang RTRW, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2011. Namun demikian, sejak ditetapkan, regulasi tersebut belum pernah mengalami peninjauan kembali (review) meskipun jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk peninjauan RTRW adalah setiap 5 (lima) tahun sekali. Selain itu, alasan lainnya karena adanya perubahan kelembagaan yang mempengaruhi pengelolaan tata ruang di daerah. Sejak tahun 2019, kewenangan yang sebelumnya berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah dialihkan kepada Dinas PUPR. Adapun salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah masuknya Kawasan Ekonomi Mangrove sebagai muatan baru dalam Ranperda RTRW. Kawasan ini sebelumnya belum diatur dalam Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2011, dan menjadi salah satu bentuk penyesuaian terhadap potensi ekonomi serta kebutuhan pelestarian lingkungan pesisir di daerah.

Ketua Bapemperda dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda RTRW harus didasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. “Kami meminta agar seluruh hal yang berkaitan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat disampaikan kepada Bapemperda. Hal ini penting agar representasi masyarakat benar-benar terwakili dalam penyusunan dan usulan pembentukan Ranperda RTRW,” ujar Hendrik. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, khususnya untuk regulasi strategis seperti RTRW yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Selain aspek kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat, Bapemperda turut memberikan perhatian khusus pada kesesuaian muatan materi Ranperda dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah yang relevan. Bapemperda menekankan agar setiap muatan yang diusulkan harus memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari sisi teknis penyusunan, Bapemperda juga meminta agar ranperda disusun sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi sistematika, harmonisasi antarpasal, maupun konsistensi bahasa hukum. Hal ini dimaksudkan agar Ranperda RTRW yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga tertib secara teknis sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.