Uncategorized

Ruang Kita, Masa Depan Sabu Raijua : Pandangan Fraksi & Tanggapan Bupati Terkait Rancangan RTRW 2026-2046

Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan RTRW Tahun 2026-2046 yang berlangsung pada tanggal 5 Agustus 2026 dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado yang menerima penyampaian 6 fraksi oleh setiap perwakilannya. Merespon pandangan Fraksi, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., membacakan Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi pada tanggal 6 Agustus 2026. Berikut ringkasannya :

Fraksi Partai Golongan Karya

dibacakan oleh Debora Babo Higa

  1. Fraksi Golkar menyambut baik pengajuan Ranperda RTRW karena sangat penting sebagai landasan hukum, pedoman penataan ruang, serta arah kebijakan investasi dan pembangunan daerah jangka panjang.
  2. Fraksi Golkar mengingatkan agar Materi dalam Ranperda RTRW  sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang Daerah, juga aturan tata ruang wilayah yang lebih tinggi.
  3. Fraksi Golkar juga meminta agar penataan kawasan industri, pariwisata dan fasilitas umum mampu mengurangi tingkat kesenjangan antar kecamatan atau wilayah.
  4. Fraksi Golkar meminta Pemerintah Daerah memperketat pengawasan alih fungsi lahan produktif agar  tidak mengorbankan ruang terbuka hijau.
  5. Fraksi Golkar juga meminta penjelasan mengenai apakah telah menetapkan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan khususnya penambangan pasir dan batu, jika telah diatur, mohon dijelaskan lokasi, luas kawasan, dasar penetapannya serta bagaimana upaya pemerintah memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, abrasi pantai, maupun konflik dengan kawasan pemukiman, pertanian, pariwisata, dan kawasan lindung, jika terdapat lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dalam ranperda ini bagaimana langkah pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pengendalian. 

Tanggapan Bupati : 

  1. Pemerintah daerah sependapat bahwa RTRW bukan hanya merupakan dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Melalui RTRW, pemerintah daerah memiliki pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang, menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya, mengarahkan pengembangan kawasan strategis, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi di Kabupaten Sabu Raijua. Penyusunan RTRW ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ruang wilayah yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan karakteristik Kabupaten Sabu Raijua sebagai wilayah kepulauan.
    1. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas perhatian Fraksi Partai Golongan Karya terhadap pentingnya pemerataan pembangunan antar wilayah. Pemerintah sependapat bahwa pengembangan kawasan industri, pariwisata, fasilitas pelayanan umum, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan potensi, kebutuhan, daya dukung lingkungan, serta karakteristik masing-masing wilayah. Dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026–2046, pemerintah daerah telah memperhatikan kebutuhan pengembangan wilayah dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan pesisir, serta wilayah kepulauan. Masukan Fraksi Partai Golongan Karya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pusat pertumbuhan dan pelayanan agar pembangunan tidak terkonsentrasi Pada wilayah tertentu saja, tetapi mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua.
    1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai Golongan Karya terhadap pentingnya perlindungan lahan produktif dan ruang terbuka hijau dalam kebijakan penataan ruang. Pemerintah sependapat bahwa pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan secara serius agar tidak mengurangi fungsi ekologis, produktivitas lahan, serta kualitas lingkungan hidup. Dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046 telah dimuat ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang melalui Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ), baik Pada kawasan lindung maupun kawasan budidaya.
    1. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas perhatian Fraksi Partai Golongan Karya terhadap aspek tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan. Pemerintah sependapat bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan secara tertib, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tidak menimbulkan konflik dalam pemanfaatan ruang. Dalam ranperda RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, kawasan pertambangan mineral dan batubara telah dimuat sebagai bagian dari ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 81, dengan mengacu Pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 Tentang RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024–2044. Perlu dijelaskan bahwa kewenangan utama dalam bidang pertambangan berada Pada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan dokumen RTRW, luas kawasan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Sabu Raijua tercatat kurang lebih 25.091 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan.
    1. Pemerintah daerah sependapat dengan Fraksi Partai Golongan Karya bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, dalam ranperda RTRW telah diatur ketentuan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan, antara lain larangan pelaksanaan kegiatan pertambangan Pada kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi dan sangat tinggi. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip praktik pertambangan yang baik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

dibacakan oleh Johanis Manu Hunga

  1. Fraksi PKB mencatat bahwa perencanaan ini mencakup daratan seluas 46.096 hektare yang tersebar di enam kecamatan, mulai dari Hawu Mehara, Sabu Barat, Sabu Liae, Sabu Tengah, Sabu Timur, hingga Raijua. Kami menegaskan bahwa penegasan batas koordinat pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Bannitallu, Pulau Dana, Pulau Raijua, Pulau Sabu, Wadu Mea Dainao, dan Wadu Mea Halapaji, memiliki nilai yang sangat strategis. Penataan ruang ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah penegasan kedaulatan wilayah kita sekaligus menjadi titik pijak utama bagi subsistem pertahanan dan keamanan nasional di wilayah perbatasan.
  1. Fraksi PKB mendukung penuh visi penataan ruang lestari yang berorientasi Pada kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis daerah secara ketat. Tiga sektor unggulan daerah yaitu pertanian, perikanan, dan pariwisata wajib didorong secara optimal. Mengingat kawasan pertanian dialokasikan seluas 16.440 hektar untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta kawasan pergaraman dialokasikan seluas 943 hektar, maka pemerintah wajib menjamin ketersediaan infrastruktur air penunjang yang krusial demi mencapai kemandirian ekonomi. Di samping itu, pemerintah daerah harus menjamin pemerataan pembangunan melalui pemantapan fungsi Pusat Kegiatan Lokal Seba, Pusat Pelayanan Kawasan, serta Pusat Pelayanan Lingkungan di pedesaan. Jaringan jalan kolektor primer harus ditingkatkan, Pelabuhan Seba dan Pelabuhan Raijua harus dioptimalkan, serta Sistem Penyediaan Air Minum dan penanganan limbah B3 medis di Puskesmas harus diakomodasi secara adil agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah kecamatan. 
  2. Selanjutnya, mengenai pemerataan keadilan energi terbarukan, Fraksi PKB mendukung rencana pengembangan PLTS Terpusat di wilayah Kecamatan Raijua dan Sabu Liae sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5). Namun, demi menegakkan prinsip keadilan spasial, kami mempertanyakan mengapa draf rancangan ini belum memuat rencana lokus pembangunan PLTS Terpusat secara spesifik untuk kawasan tertinggal dan terisolir di Kecamatan Hawu Mehara, Sabu Tengah, maupun Sabu Timur. Kami mendesak dilakukannya pemetaan ulang agar hak masyarakat pedalaman atas pasokan listrik bersih dapat dipenuhi secara adil tanpa diskriminasi wilayah. 
  3. Menyangkut alokasi Kawasan Pergaraman sebesar 943 hektare di seluruh kecamatan yang menjadi urat nadi perekonomian baru daerah. Mengingat wilayah pesisir pantai Sabu Raijua juga dibebani fungsi perlindungan berupa Kawasan Ekosistem Mangrove seluas 22 hektare dan SemPadan Pantai seluas 1.530 hektare, F-PKB memperingatkan eksekutif agar berhati-hati dalam mematok tata ruang tambak garam. Pemerintah harus memberikan penjelasan konkret mengenai regulasi pencegahan tumpang tindih lahan antara hak kelola tambak garam rakyat dengan kawasan konservasi, agar aturan ini tidak mematikan usaha rakyat atas nama pelanggaran semPadan, atau sebaliknya, menghancurkan benteng mangrove demi investasi skala besar. 
  4. Fraksi PKB juga menyoroti sentralisasi sistem jaringan persampahan yang menempatkan TPS3R dan TPA utama di wilayah Eimau, Kecamatan Sabu Tengah. Kebijakan memusatkan TPA di Sabu Tengah menimbulkan konsekuensi logistik berupa pergerakan truk sampah lintas kecamatan setiap hari, sehingga kami mempertanyakan kesiapan infrastruktur jalan kolektor primer dan sekunder seperti Ruas Seba-Ege atau Ruas Bolow-Seba agar tidak mengganggu sirkulasi ekonomi warga. Mengingat Sabu Tengah merupakan wilayah tangkapan air dan pertanian yang penting, kami mendesak penerapan teknologi sanitary landfill yang ketat di TPA Eimau agar rembesan air lindi tidak merusak kualitas air tanah konsumsi masyarakat, sekaligus meminta skema pengolahan sampah mandiri untuk pulau satelit di Kecamatan Raijua agar tidak mencemari Samudera Hindia dan Laut Sawu.

Tanggapan Bupati : 

  1. Pemerintah daerah menyadari sepenuhnya kerentanan APBD terhadap fluktuasi kebijakan keuangan nasional akibat tingginya proporsi dana transfer pusat, sehingga proyeksi pendapatan tahun 2027 disusun dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan terukur berdasarkan histori penerimaan serta dinamika makro ekonomi. Meski demikian, angka ini dijadikan batas minimal yang akan terus diupayakan meningkat seiring proses optimalisasi potensi daerah. Berkaitan dengan peningkatan PAD, pemerintah daerah sepakat dengan Fraksi PKB bahwa perlu adanya langkah nyata dan inovatif dalam menggali potensi PAD. Sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dinas teknis terkait telah dan sedang melakukan langkah-langkah strategis:
    1. Pemutakhiran data & digitalisasi objek pajak: sejak tahun 2025 sampai saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan ulang wajib pajak dan objek pajak secara berkala serta sedang berproses dalam rangka penerapan digitalisasi sistem pembayaran untuk meminimalisasi kebocoran penerimaan.
    1. Intensifikasi potensi lokal: pemerintah tentunya terus berupaya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak/retribusi Pada sektor-sektor potensial, termasuk Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (Pbjt), Pajak Reklame, Pbb-P2, Serta Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.
    1. Evaluasi inovasi OPD: pemerintah daerah juga terus mendorong target kinerja khusus bagi OPD pengelola pendapatan agar upaya penggalangan PAD tidak bersifat rutin/normatif belaka.
    1. Mengenai optimalisasi sektor unggulan (pertanian, kehutanan, perikanan, garam, & rumput laut) pemerintah daerah sejalan dengan arahan Fraksi PKB bahwa sektor-sektor dominan pembentuk pdrb (pertanian, kehutanan, dan perikanan) harus memberikan kontribusi konkret terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, tidak sekadar nilai tambah di atas kertas. Adapun strategi yang dilakukan antara lain melalui
      1. Intervensi teknologi & hilirisasi: pemerintah daerah mengalokasikan program strategis untuk memfasilitasi berbagai teknologi dan hilirisasi produk pertanian serta perikanan, sehingga nilai tambah tercipta di daerah sehingga dapat memperluas basis pajak/retribusi daerah.
      1. Penguatan sektor garam dan rumput laut: memperkuat tata kelola industri garam lokal dan budidaya/pengolahan rumput laut melalui fasilitasi kemitraan usaha, standardisasi mutu, serta penataan kawasan industri/sentra pengolahan sehingga dapat berkontribusi bagi PAD secara legal dan berkelanjutan.
    1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap kejelasan wilayah administrasi serta kedudukan strategis pulau-pulau kecil dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046. Pemerintah sependapat bahwa penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kepastian wilayah, keberlanjutan pembangunan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
    1. Dalam penyusunan ranperda RTRW, penetapan letak geografis Kabupaten Sabu Raijua, penamaan wilayah kecamatan, serta penamaan pulau telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan serta Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 Tentang RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten Sabu Raijua memiliki enam pulau, yaitu: Pulau Bannitallu; Pulau Dana; Pulau Raijua; Pulau Wadu Mea Dainao; Pulau Wadu Mea Halapaji; Dan Pulau Sabu. Khusus Pulau Dana, pemerintah daerah menegaskan bahwa pulau tersebut memiliki nilai strategis karena berada pada wilayah perbatasan negara dan menjadi bagian dari kawasan yang memiliki kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
    1. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas perhatian dan dukungan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap upaya peningkatan elektrifikasi berbasis energi terbarukan di Kabupaten Sabu Raijua. Pemerintah daerah sependapat bahwa penyediaan energi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, serta pemerataan pelayanan dasar, khususnya pada wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses energi. Oleh karena itu, pengembangan energi harus dilaksanakan secara bertahap, terencana, dan berkeadilan dengan memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan Kabupaten Sabu Raijua. Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, pengaturan sistem jaringan energi telah memperhatikan dokumen perencanaan sektor energi, termasuk Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/Tl.03/Mem.L/2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2034. Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan di Kabupaten Sabu Raijua meliputi:
      1. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL): (PLTD Sabu Seba; PLTD Isolated Raijua; PLTS Sabu; dan) Plts Sabu Raijua.
      1. Esdm One Map Ketenagalistrikan: (PLTD Seba; PLTD Raijua; PLTS Terpusat Mehona; PLTS Terpusat Dainao; dan PLTS Terpusat Ledeunu/Ledeke).
      1. PLN UIW NTT: (PLTS Raijua).
  2. Terhadap masukan Fraksi PKB mengenai pemerataan lokasi pengembangan energi bersih, pemerintah daerah memberikan perhatian dan akan terus melakukan penyelarasan dengan program ketenagalistrikan serta tahapan pembangunan berikutnya dengan tetap memperhatikan kewenangan, dokumen perencanaan sektor energi, kesiapan teknis, dan kemampuan pembiayaan.
  3. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi masyarakat dengan perlindungan ekosistem pesisir. Pemerintah sependapat bahwa kawasan pesisir memiliki nilai strategis bagi masyarakat Kabupaten Sabu Raijua, khususnya dalam mendukung pengembangan sektor perikanan, kelautan, dan pergaraman. Namun demikian, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan fungsi perlindungan lingkungan agar keberlanjutan sumber daya alam tetap terjaga.
  4. Dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap kawasan mangrove sebagai dasar dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan tersebut. Kawasan mangrove yang sebelumnya belum terakomodasi dalam RTRW telah dimasukkan dalam dokumen revisi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Selanjutnya, pengaturan mengenai perlindungan dan pemanfaatan kawasan pergaraman telah dituangkan dalam ketentuan umum zonasi kawasan pergaraman sebagaimana diatur dalam Ranperda RTRW. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan ekonomi, termasuk pengembangan tambak garam, dapat dilakukan secara tertib dan terkendali dengan tetap menjaga fungsi lindung kawasan pesisir.
  5.  Terhadap perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai penempatan TPA/TPST Eimau serta pengelolaan sampah antar wilayah, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas perhatian tersebut. Pemerintah sependapat bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dapat dijelaskan bahwa penetapan lokasi TPA/TPST utama di wilayah Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, telah melalui berbagai pertimbangan, antara lain ketersediaan lahan, keterjangkauan pelayanan dari seluruh wilayah kecamatan, serta pertimbangan terhadap potensi dampak lingkungan. Lokasi tersebut berada Pada wilayah pesisir Desa Eimau dan bukan merupakan kawasan tangkapan air. Dalam pengelolaannya, pemerintah daerah tidak hanya berorientasi Pada penampungan sampah, tetapi diarahkan menuju sistem pengolahan sampah terpadu dengan menerapkan konsep pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah. Selain itu, melalui rencana induk sistem pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Sabu Raijua, pemerintah daerah juga mendorong pola pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pemilahan dari sumbernya, pengangkutan ke tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (tps3r) Pada setiap kecamatan, serta penguatan pelayanan pengelolaan sampah Pada wilayah kepulauan termasuk kecamatan raijua. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Sabu Raijua dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Fraksi Partai PDI Perjuangan

dibacakan oleh Karel O. Modjo Djami, S.Sos

  1. Ruang merupakan sumber daya yang terbatas dan menjadi tempat berlangsungnya seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, sosial budaya, perlindungan lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat oleh karena itu fraksi pdi perjuangan meminta penjelasan pemerintah tentang sejauh mana proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas dan detail terkait pemanfaatan ruang di masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkatan desa.
  2. Fraksi PDI Perjuangan berharap dalam pembahasan lebih lanjut, agar betul-betul diadakan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif karena perda RTRW sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan juga  menjadi dasar pertimbangan perencanaan pembangunan serta memberi kepastian pengembangan lahan.
  3. Perda RTRW Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026-2046 perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Terkait keberadaan hutan lindung yang berada di hampir sebagian wilayah Kabupaten Sabu Raijua, dan sementara menjadi polemik di tengah masyarakat, mohon penjelasan pemerintah terkait penataannya dalam perda RTRW ini.
  5. Terkait lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan termasuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) yang berada di wilayah kabupaten sabu raijua mohon penjelasan pemerintah terkait penataannya dalam perda RTRW ini.
  6. Terkait sistem tata kelola limbah B3, TPS3R, TPS, dan TPA mohon penjelasan pemerintah terkait penataannya dalam perda tersebut. 

Tanggapan Bupati : 

  1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi demokrasi indonesia perjuangan atas perhatian dan pandangan yang diberikan terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan penataan ruang. Pemerintah daerah juga sependapat bahwa keberhasilan pelaksanaan RTRW tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penyusunan RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046 telah dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui kajian akademis, forum diskusi, serta sosialisasi Pada setiap kecamatan sejak tahun 2022 hingga sosialisasi akhir tingkat kabupaten Pada awal tahun 2026. Selanjutnya, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi kePada masyarakat guna memberikan pemahaman terkait arah pemanfaatan ruang, hak dan kewajiban masyarakat, serta pengendalian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini sekaligus menjawab pandangan fraksi gabungan partai demokrat–partai amanat nasional.
  2. Terhadap perhatian fraksi pdi perjuangan terkait kepastian penataan kawasan hutan, pemerintah daerah sependapat bahwa penetapan kawasan hutan dalam RTRW harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penetapan kawasan hutan dalam ranperda RTRW Kabupaten Sabu Raijua mengacu Pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10785 Tahun 2025, dengan luas kawasan hutan kurang lebih 9.970 hektare atau sekitar 22 persen dari luas wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
  3. Berkaitan dengan penataan lahan sawah dilindungi dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas perhatian fraksi pdi perjuangan terhadap pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan. Pemerintah daerah sependapat bahwa lahan pertanian produktif harus dijaga agar tidak mengalami alih fungsi secara tidak terkendali, sehingga tetap mampu mendukung ketahanan pangan daerah. Penetapan kawasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 686/Sk/Pg.03.03/Xii/2019 Tentang Luas Baku Sawah Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 Tentang RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024–2044, serta Pemutakhiran Data Melalui Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 446.1/Sk-Pg.03.03/V/2024 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024.

Fraksi Partai NasDem

diserahkan oleh Ari S. Rihi Heke. S.Sos

  • Pusat Pembangunan masih terpusat belum merata ke seluruh wilayah

    Fraksi menilai perencanaan masih sangat terfokus Pada beberapa wilayah utama saja. Sementara kebutuhan dan potensi besar di wilayah lain seperti Kecamatan Raijua, belum dapat perhatian yang setara hal ini sangat berisiko menimbulkan kesenjangan yang makin besar antar wilayah dan bertentangan dengan semangat keadilan yang diusung dalam visi Daerah.

    • Anggaran belum sepenuhnya selaras dengan potensi tata ruang

      Fraksi melihat masih ada kesenjangan besar antara rencana besar di Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2026-2046, dengan Kemampuan dan Prioritas anggaran di KUA dan PPAS. Sektor pertanian, Garam, dan Perikanan yang sudah di tetapkan Kawasan khususnya tapi belum diimbagi dengan Alokasi Anggaran yang cukup untuk membangun sarana dan Prasarana Penunjangnya. Jika terus begini, rencana besar di atas kertas tidak akan pernah terwujud di lapangan.

      • Penanganan lingkungan dan bencana belum menjadi perioritas utama

      Mengingat posisi wilayah kita yang rawan kekeringan, angin Kencang, dan gelombang laut tinggi, Fraksi Partai Nasdem Menilai Upaya Perlindungan Kawasan lindung, sumber air dan Transportasi khususnya pemanfaatan kapal Hati Raihawu yang dinilai dapat cukup membantu kebutuhan Masyarakat banyak jika di manfaatkan dengan baik.

      • Kedepankan pengelolaan potensi lokal

      Manfaatkan luas Kawasan Pertanian, lahan garam, dan kekayaan laut yang sudah ditetapkan sebagai sumber ekonomi utama.anggaran Pembangunan harus fokus mengelolah potensi ini agar Masyarakat semakin mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada bantuan dari luar.

      • Libatkan Masyarakat dalam perencanaan  dan pengawasa

      Sosialisasi rencana Tata Ruang maupun Rencana Anggaran sampai Tingkat Desa. Masyarakat berhak mengetahui rencana Pembangunan di tempat tinggalnya, sehingga dapat ikut menjaga dan mengawasi pelaksanaan dengan baik.

      • Pengelolaan Sampah di Sabu Raijua perlu didukung dengan penyediaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai upaya penanganan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan memberi manfaat jangka panjang bagi Masyarakat. Mohon penjelasan pemerintah, sudah sejauh mana proses dan upaya pembangunan TPST di Kabupaten Sabu Raijua. 

      Tanggapan Bupati : 

      1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai nasdem terhadap pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Pemerintah sependapat bahwa pembangunan tidak boleh hanya terpusat Pada wilayah tertentu, tetapi harus diarahkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, karakteristik wilayah, serta potensi yang dimiliki oleh masing-masing kecamatan. Dalam konteks rencana tata ruang wilayah, pemerintah daerah menjelaskan bahwa RTRW Pada dasarnya merupakan dokumen yang mengatur struktur ruang dan pola ruang wilayah sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang. Sementara itu, terkait pengembangan pusat-pusat pertumbuhan, pemerataan pembangunan, serta penentuan prioritas program dan kegiatan, hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran Pada tahapan berikutnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan yang mampu mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar dan kegiatan ekonomi.
      2. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas pandangan Fraksi Partai Nasdem yang menekankan pentingnya keselarasan antara dokumen tata ruang dengan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah. Pemerintah sependapat bahwa penetapan kawasan strategis dan kawasan unggulan dalam RTRW harus diikuti dengan kebijakan pembangunan yang mendukung, baik melalui penyediaan infrastruktur, peningkatan aksesibilitas, maupun penguatan sektor ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan penyelarasan antara dokumen perencanaan tata ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan prioritas program Pada kua dan ppas serta apbd tahun anggaran berikutnya. Pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pertanian, pergaraman, perikanan, dan kelautan, akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
      3. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai Nasdem terhadap aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta pentingnya pembangunan yang berwawasan kebencanaan. Pemerintah sependapat bahwa kebijakan tata ruang harus memperhatikan kondisi kerawanan bencana serta mendukung keterhubungan antar wilayah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026–2046 telah dimuat pengaturan mengenai kawasan rawan bencana beserta ketentuan mitigasinya. Kawasan rawan bencana yang telah diidentifikasi dalam dokumen RTRW meliputi: (a) kawasan rawan bencana banjir; (b) kawasan rawan bencana tsunami; (c)kawasan rawan bencana gempa bumi; (d) kawasan rawan bencana kekeringan; dan (e) kawasan rawan gelombang ekstrim. Hal ini juga sekaligus menjawab pandangan umum fraksi gabungan partai demokrat-partai amanat nasional. Selanjutnya, masukan mengenai perlindungan kawasan lindung, sumber daya air, serta dukungan terhadap sistem transportasi antarwilayah akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program sektoral sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
      4. Pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Nasdem bahwa sektor pertanian, pergaraman, dan kekayaan laut merupakan sektor strategis yang harus dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kabupaten Sabu Raijua memiliki potensi besar pada sektor berbasis sumber daya alam, khususnya pertanian, kelautan, perikanan, garam, dan rumput laut. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut melalui peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kualitas produksi, serta pengembangan nilai tambah melalui proses hilirisasi. Pandangan Fraksi Partai nasdem menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan penganggaran ke depan agar pengelolaan potensi lokal dapat semakin terarah dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
      5. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi Partai nasdem terhadap percepatan penyediaan infrastruktur persampahan di Kabupaten Sabu Raijua. Pemerintah sependapat bahwa pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah sangat penting dalam mendukung upaya pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan penanganan sampah secara berkelanjutan. Terkait rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan persiapan, termasuk penetapan lokasi dan proses sertifikasi lahan. Untuk mendukung pembangunan tersebut, pemerintah daerah terus memenuhi persyaratan kesiapan atau readiness criteria yang menjadi ketentuan dalam pengusulan dukungan pembiayaan. Dari total 19 (sembilan belas) dokumen readiness criteria yang dipersyaratkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan sebanyak 16 (enam belas) dokumen, sedangkan 3 (tiga) dokumen lainnya akan ditindaklanjuti dan telah direncanakan penganggarannya dalam apbd tahun anggaran 2027. Pemerintah daerah berharap melalui dukungan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan sistem persampahan dapat segera diwujudkan guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

      Fraksi Gabungan Demokrat-PAN

      diserahkan oleh Weldi Dogenes Ga Loni

      1. Fraksi meminta kejelasan strategi mitigasi bencana mengingat wilayah kepulauan sabu raijua rentan terhadap abrasi, angin kencang, dan kekeringan.
      2. Fraksi menyoroti perlunya alokasi ruang yang jelas untuk kawasan budidaya rumput laut, perikanan tangkap, serta lahan pertanian/peternakan lokal agar tidak alih fungsi secara lira.
      3. Fraksi mendorong pemerintah memastikan ketersediaan infrastruktur dasar ( air bersih, listrik, jalan ) yang terintegrasi dengan Ranperda RTRW demi mendukung potensi pariwisata bahari.
      4. Fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait keselarasan  Ranperda RTRW kabupaten, dengan ranperda RTRW provinsi dan nasional.
      5. Fraksi juga menanyakan langkah sosialisasi aturan baru ini, kepada masyarakat luas agar tidak terjadi pelanggaran  pemanfaatan ruang. 

      Tanggapan Bupati : 

      1. Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas perhatian Fraksi Gabungan Partai Demokrat – Partai Amanat Nasional terhadap pentingnya pengaturan kawasan budidaya dan pencegahan alih fungsi ruang secara tidak terkendali. Pemerintah sependapat bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus memiliki kepastian lokasi, arah pengembangan, serta pengendalian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Terhadap pengembangan budidaya rumput laut dan perikanan tangkap yang memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut, dapat dijelaskan bahwa pengaturannya mengikuti pembagian kewenangan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk sektor pertanian dan peternakan, pemerintah daerah telah mengakomodasi pengaturannya dalam ranperda RTRW melalui ketentuan kawasan pertanian serta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengaturan tersebut bertujuan agar lahan produktif tetap terlindungi dan tidak mengalami perubahan fungsi secara tidak terkendali yang dapat mengganggu ketahanan pangan daerah.
      2. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi gabungan partai demokrat – partai amanat nasional terhadap pentingnya keterpaduan antara kebijakan tata ruang dengan pembangunan infrastruktur daerah. Pemerintah sependapat bahwa pengembangan jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, serta jaringan energi harus direncanakan secara terintegrasi dengan struktur ruang dan pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Dalam penyusunan ranperda RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, pengembangan jaringan infrastruktur dasar telah memperhatikan berbagai dokumen perencanaan sektoral, antara lain: (a) master plan jalan Kabupaten Sabu Raijua; (b) rencana induk sistem penyediaan air minum (RISPAM); dan (c) rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL). Dengan keterpaduan tersebut, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat mendukung pemerataan pelayanan dasar, membuka konektivitas antar wilayah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
      3. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas perhatian Fraksi Gabungan Partai Demokrat – Partai Amanat Nasional terhadap pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Pemerintah sependapat bahwa RTRW kabupaten harus selaras dengan kebijakan tata ruang Pada tingkat provinsi dan nasional agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang. Dalam setiap tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, pemerintah daerah senantiasa melakukan koordinasi, asistensi, dan sinkronisasi bersama pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proses tersebut mengacu Pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024–2044. Sampai dengan tahap penyusunan ranperda ini, telah diperoleh berita acara kesepakatan sinkronisasi antara RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan RTRW Kabupaten Sabu Raijua, yaitu: Berita Acara Nomor 07/BA/PUPR.NTT.TR/IX/2025 Tanggal 1 September 2025.

      Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani

      diserahkan oleh Eklesia Nyola Ruti

      1. Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani percaya bahwa Ranperda Tata Ruang Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2026-2046  dan garis besar poin-poin penting yang terkandung dalam dokumen KAU-PPAS Tahun anggaran 2027 telah disampaikan oleh Bapak Sekda Pada paripurna pagi tadi telah diawali dengan kajian dan pertimbangan strategis yang matang, Sehingga tidak ada kekhawatiran sedikitpun akan kurang sinkron dengan roh pembangunan yang tertuang dalam dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami yang menjadi acuan dan arah dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk selanjutnya dijabarkan oleh OPD kedalam rencana  kerja Pemerintah daerah ke depan dan tentunya ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk dapat mewujudkannya, sehingga diperlukan peningkatan kinerja dalam bentuk terjalinnya sinergitas antar lembaga dalam melaksanakan pembangunan secara berkesinambungan. Untuk  itu Fraksi gabungan Gerakan Hati Nurani memandang perlu untuk diperhatikan Pada Ranperda Rencana Tata Ruang wilayah agar mengedepankan kearifan lokal dalam menentukan wilayah yang mana masih terdapat banyak tanah adat atau tanah ulayat di Sabu Raijua sehingga perlu melibatkan pemangku-pemangku adat dalam menentukan wilayah-wilayah yang dimaksud agar tidak terjadi gejolak di lingkungan masyarakat.

      Tanggapan Bupati : 

      1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi gabungan gerakan hati nurani terhadap pentingnya penguatan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan daerah. Pemerintah sependapat bahwa kearifan lokal merupakan bagian penting dari identitas masyarakat sabu raijua yang perlu dihormati dan dilestarikan. Dalam penataan ruang, nilai-nilai lokal menjadi salah satu pertimbangan agar pembangunan tetap selaras dengan kondisi sosial budaya masyarakat serta kelestarian lingkungan. Melalui ranperda RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046, pemerintah daerah berupaya mewujudkan ruang wilayah yang berkelanjutan dengan mendorong pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan strategis wilayah. Adapun pengaturan yang lebih teknis dan rinci akan dijabarkan melalui dokumen turunan, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
        1. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi gabungan gerakan hati nurani terhadap perlindungan kepentingan masyarakat adat dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan ruang. Pemerintah sependapat bahwa nilai, hak, dan kepentingan masyarakat adat merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, terkait dengan permintaan untuk memasukkan delineasi tanah adat atau tanah ulayat secara khusus dalam dokumen RTRW, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan karena tanah adat atau tanah ulayat dimaksud belum memiliki dasar hukum berupa alas hak atas tanah yang telah diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang.
        1. Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan atas pandangan fraksi gabungan gerakan hati nurani yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan penataan ruang. Pemerintah sependapat bahwa kebijakan tata ruang harus memberikan kepastian, keteraturan, serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan terkait pemanfaatan ruang. Rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Sabu Raijua tahun 2026–2046 telah memperhatikan aspek pelayanan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedepan, pemerintah daerah akan terus melakukan penguatan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tertib, sesuai peruntukan ruang, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.