Berita Berita Utama

KUA-PPAS 2027 dan Ranperda RTRW 2026-2046 diterima DPRD

Menia, 5 Agustus 2026

DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rangkaian Rapat Paripurna yang meliputi Penyampaian Penjelasan serta Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046.

Dalam penjelasan Bupati Sabu Raijua yang dibacakan Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., disampaikan bahwa penyusunan KUA bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi-asumsi yang mendasari pencapaian target pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Dokumen ini juga menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, PPAS Tahun 2027 yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan DPRD disusun sebagai dokumen sementara yang memuat program prioritas beserta plafon atau batas maksimal anggaran. Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh Instansi/Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2027 dengan target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp579 miliar lebih, target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp41 miliar lebih.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada angka semata, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti sejumlah kebutuhan yang menjadi prioritas dan catatan bersama dari tahun ke tahun namun belum tuntas diselesaikan, di antaranya akses jalan menuju sekolah dan persoalan air bersih. Menurutnya, infrastruktur pelayanan dasar wajib menjadi prioritas dalam APBD 2027 guna menyelesaikan persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Ketua DPRD juga menekankan agar penyusunan anggaran didasarkan pada evaluasi yang objektif, dengan dampak dan manfaatnya benar-benar terukur. Kebutuhan mendesak masyarakat, tegasnya, jangan sampai diabaikan, dan anggaran harus disusun mengikuti kinerja serta kebutuhan riil masyarakat.

Terkait Ranperda RTRW, Ketua DPRD menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen strategis, bukan sekadar dokumen pembangunan biasa. RTRW diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Ia meminta agar pengaturan RTRW dilakukan dengan baik sehingga seluruh kepentingan masyarakat dapat terakomodir. Di akhir sambutannya, Ketua DPRD berharap seluruh pembahasan dokumen KUA-PPAS dan RTRW dapat dilakukan secara serius, objektif, dan tepat waktu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua.