Berita • Berita Utama

DPRD Sabu Raijua Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027 : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jadi Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Sabu Raijua 

Menia, 3 November 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado dan dihadiri Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM beserta jajaran eksekutif dan para anggota DPRD.

Sebelum paripurna digelar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD lebih dulu membahas substansi dan usulan Propemperda bersama perangkat daerah pengusul. Rapat pada tingkat Bapemperda itu dipimpin Ketua Bapemperda, Hendrik Tudu, SH., bersama anggota Swingly Dala Ngapa, Johanis Manu Hunga, dan Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos. Perangkat daerah yang hadir meliputi Bagian Hukum Setda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam rapat paripurna, laporan Bapemperda dibacakan oleh Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos. Ia melaporkan bahwa untuk Perubahan Propemperda Tahun 2026 terdapat penyesuaian atas prioritas kebutuhan hukum daerah dalam penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda. Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 100.3.3.2/322/SHK-SR/2026 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 100.3.3.2/461/SHK-SR/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Setelah dibahas bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait, Bapemperda menyepakati lima Ranperda untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2026. Empat di antaranya diusulkan Badan Keuangan Daerah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Satu Ranperda lainnya, yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045, diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk Propemperda Tahun 2027, Bapemperda melaporkan bahwa pembahasan mengacu pada Keputusan Bupati Sabu Raijua tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027. Setelah dibahas bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait, disepakati sembilan Ranperda usulan pemerintah daerah, ditambah satu Ranperda usul inisiatif DPRD, sehingga seluruhnya berjumlah sepuluh Ranperda yang akan ditetapkan dalam Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2027. 

Dari sembilan Ranperda usulan pemerintah daerah, Badan Keuangan Daerah mengusulkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, APBD Tahun Anggaran 2028, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengusulkan tiga Ranperda, yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan Desa Persiapan, dan Penetapan Batas Desa. Bagian Pembangunan dan Perekonomian mengusulkan Ranperda tentang Pembubaran Pendirian Perusahaan Daerah Rai Hawu Sabu Raijua, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja mengusulkan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Adapun Ranperda usul inisiatif DPRD adalah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Kabupaten Sabu Raijua.

Seusai dibacakan, laporan Bapemperda diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk dibahas dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD.