Menia, 19 Agustus 2026
Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang membidangi urusan pembangunan, menggelar serangkaian rapat kerja dengan tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap progres pelaksanaan program kegiatan dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Komisi III DPRD mempertanyakan progres realisasi program bantuan seragam sekolah bagi siswa yang saat ini masih dalam tahap pengambilan data dan belum didorong ke pihak ketiga. Pihak dinas menjelaskan bahwa proses pendataan sedikit terlambat karena pada bulan Juli bersamaan dengan kegiatan rekon aset dari dana BOS di sekolah-sekolah. Ketua Komisi III DPRD, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos, menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan kelemahan sistem yang harus segera dibenahi, mengingat program bantuan seragam sekolah merupakan program prioritas Bupati yang harus tepat sasaran sekaligus tepat waktu, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Komisi III turut mendorong agar dinas terkait mengoptimalkan data Dapodik maupun data manual untuk mempercepat proses tersebut, di mana pihak dinas menyatakan pendataan ditargetkan rampung pada minggu berjalan. Donserses Nara Lulu dan Hendrik Tudu, SH, Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD turut menekankan pentingnya asas manfaat dalam pengadaan seragam sekolah yang sejalan dengan visi-misi Bupati, serta meminta agar proses pengadaan tidak lagi molor hingga akhir tahun seperti yang terjadi sebelumnya.
Selain soal seragam, Komisi III juga menyoroti kekosongan jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung sejak 14 Agustus 2026, mencakup 51 kepala sekolah tingkat SD dan 20 kepala sekolah tingkat SMP. Proses pergantian disebut telah berjalan sejak Mei 2026. Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDMD menjelaskan bahwa proses administrasi kepala sekolah telah masuk tahapan sistem SIM KSPSTK dan tengah berproses menuju usul ke Pertimbangan Teknis (Pertek), dengan target pelantikan dapat dilaksanakan pada akhir bulan Agustus. Sembari menunggu proses tersebut, Kepala Dinas akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan. Terkait pemenuhan tenaga guru, BKD juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Kementerian terkait mutasi guru P3K ke sekolah swasta, yang hanya dimungkinkan bagi P3K formasi 2024–2025, sementara formasi di bawah tahun tersebut memerlukan rekomendasi dari Kementerian PANRB karena formasi berasal dari pusat dalam rangka pemerataan guru. Pada sektor keolahragaan, Komisi III meminta kejelasan pertanggungjawaban (SPJ) KONI tahun 2026 yang telah disampaikan, serta mendorong dinas untuk segera menyusun program pembinaan cabang olahraga tahun 2027 agar seluruh cabang olahraga mendapat perhatian yang merata sesuai prestasi masing-masing.
Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan, dibahas permasalahan pengoperasian Kapal Hati Rai Hawu serta rencana tindak lanjutnya. Terkait pengelolaan kapal, dinas mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang selanjutnya akan ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan langkah awal berupa pengurusan perizinan keselamatan dan operasional. Ketua Komisi III mendorong agar alokasi anggaran perubahan disesuaikan dengan kebutuhan riil percepatan pembentukan BLUD tersebut, mengingat operasional kapal, termasuk pembayaran anak buah kapal (ABK), kapten, dan biaya labuh, tetap berjalan meski proses kelembagaan belum tuntas. Isu ini akan turut dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Selain itu, Sekretaris Dinas melaporkan bahwa realisasi anggaran 2026 untuk pengadaan lampu jalan senilai Rp1,7 miliar tidak dapat terlaksana akibat kenaikan harga, sehingga perlu penyesuaian pada anggaran perubahan. Dinas juga melaporkan kebutuhan sebanyak 112 titik lampu jalan pada anggaran induk.
Terkait layanan bus sekolah, dinas melaporkan ketersediaan dua unit bus putih dari total tiga unit kendaraan yang dianggarkan, dengan penyerapan anggaran yang lebih banyak terserap untuk pengadaan bus. Komisi III turut menyoroti kebutuhan bahan bakar untuk pelayanan angkutan di wilayah Teriwu yang melayani sekitar 140 orang, serta mempertanyakan skema pelayanan bagi anak sekolah dengan kendaraan berplat kuning yang selama ini digunakan untuk pelayanan masyarakat umum. Bus sekolah di wilayah Hawu Mehara dilaporkan telah dapat beroperasi, sementara untuk wilayah Raijua, dinas berencana menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BUMDes setempat guna mendukung anggaran transportasi anak sekolah dari Pemerintah Daerah.
Pada rapat bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pembahasan difokuskan pada progres program kegiatan dan penyerapan anggaran, serta validitas data penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan desil di seluruh desa se-Kabupaten Sabu Raijua, khususnya desil 1 sampai dengan 4. Dinas menjelaskan bahwa pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diatur melalui Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026, dengan tiga instansi yang ditunjuk sebagai pengelola, yaitu Bappeda, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial. Ditegaskan pula bahwa kewenangan pemeringkatan data yang menyebabkan perubahan status penerima bansos sepenuhnya berada di ranah Badan Pusat Statistik (BPS), mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi. Masyarakat maupun pemerintah desa/kelurahan dapat mengusulkan pemutakhiran data secara reguler melalui aplikasi SIKS-NG, sementara partisipasi masyarakat dapat disalurkan melalui menu usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Pergerakan desil akan terus dimonitor oleh dinas, dengan pemutakhiran nama sesuai desil ditetapkan melalui SK dan diperbarui setiap tiga bulan. Menutup pembahasan, Komisi III DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Sosial, yaitu, mempercepat proses verifikasi dan asesmen bagi pihak ketiga agar distribusi bantuan dapat lebih cepat sampai ke masyarakat; memastikan langkah-langkah verifikasi data yang responsif terhadap perubahan desil, agar masyarakat tidak menjadi korban kesalahan penerimaan bansos dan mempercepat distribusi stok bantuan terakhir kepada masyarakat agar dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua menegaskan bahwa rangkaian rapat kerja ini merupakan wujud fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif, khususnya dalam memastikan program-program prioritas Bupati berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Komisi III akan terus mengawal tindak lanjut dari seluruh rekomendasi yang dihasilkan, termasuk melalui pembahasan lebih lanjut pada forum Badan Anggaran (Banggar), guna memastikan percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.




