Menia, 20 Agustus 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua telah merumuskan usulan target pendapatan sebesar dan belanja sebesar dalam RAPBD Perubahan TA. 2026. Dalam rapat paripurna, Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 diterima Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado dari Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore.
Pada rapat tersebut diagendakan penyampaian pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS oleh Asisten Sekda, Charles F. Y. Meyok, yang menyampaikan struktur KUA PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Perubahan Pendapatan Daerah sebesar Rp.504.150.945.400, perubahan Belanja Daerah sebesar Rp.564.354.492.856,20 dan penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 60.203.547.456,20 yang tambahannya berasal dari SiLPA Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun ini turut mempertimbangkan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang bersumber dari penerimaan daerah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan postur anggaran perubahan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus menyampaikan harapan agar kolaborasi yang telah terjalin baik dengan DPRD dapat terus dipertahankan dan diperkuat.
Ketua DPRD Sabu Raijua dalam sambutannya menekankan bahwa pembahasan Perubahan KUA-PPAS harus dilihat dalam konteks keterbatasan ruang fiskal daerah. Menurutnya, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan, setiap rupiah yang dianggarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi anggaran secara kritis, objektif, dan konstruktif. Baginya, pembahasan tidak boleh berhenti hanya pada soal penambahan atau pengurangan angka, melainkan harus menjawab pertanyaan mendasar: mengapa anggaran berubah, apa dampaknya bagi masyarakat, apa manfaatnya, dan apakah perubahan tersebut menjawab kebutuhan prioritas daerah.
Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi pembahasan Perubahan PPAS dengan aspirasi masyarakat yang telah diserap DPRD, khususnya menyangkut akses air bersih, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pelayanan publik, serta peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, ia mengingatkan agar persoalan lingkungan, termasuk kerusakan hutan serta kebutuhan rehabilitasi dan reboisasi, turut menjadi perhatian dalam penentuan prioritas anggaran perubahan, sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD akan memperhatikan kemampuan APBD dalam membiayai seluruh program yang direncanakan, agar jumlah program yang disusun tetap sejalan dengan kapasitas fiskal daerah. Ia menekankan bahwa prioritas harus jelas, manfaat harus terukur, dan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. DPRD juga berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh perangkat daerah dapat memberikan data, penjelasan, dan argumentasi secara terbuka selama proses pembahasan berlangsung, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil daerah.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD ini diharapkan dapat dibahas dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Sabu Raijua. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan pembahasan Perubahan APBD ini bukan sekadar tahapan administrasi pemerintahan, melainkan momentum untuk memperbaiki kebijakan, memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memastikan APBD benar-benar hadir untuk masyarakat Sabu Raijua.










