Berita Berita Utama

Bapemperda DPRD Lanjutkan Pembahasan Rancangan RTRW 2026-2046, Fokus pada Kawasan Hutan, Pesisir, dan Pertambangan

Menia, 20 Agustus 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapat kerja lanjutan bersama Bagian Hukum Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026-2046.

Rapat kerja tersebut membahas sejumlah materi penting, diantaranya pengaturan kawasan hutan, kawasan pesisir, dan kawasan pertambangan, hingga aspek teknis penyusunan naskah rancangan peraturan daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Hendrik Tudu, SH, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Weldi Dogenes Ga Loni. Turut hadir para Anggota Bapemperda DPRD, yakni Ari Stiven Rihi Heke, S.Sos., Johanis Manu Hunga, Dominggus Uly Binu, S.Kep., Ns., dan Swingly Dala Ngapa. Jalannya pembahasan turut dikawal oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Salmon D. Pellokila, SP, beserta jajarannya. 

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga topik utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang mengatur mekanisme pengendalian agar pemanfaatan ruang wilayah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Kemudian terkait, Kejelasan Hak Masyarakat Terdampak mengenai kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan perlindungan kawasan lindung serta Teknis Penulisan Rancangan RTRW yang meliputi aspek redaksional dan sistematika penyusunan naskah rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan kaidah legal drafting.

Ketua Bapemperda DPRD, Hendrik Tudu, SH, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan RTRW ini menjadi bagian penting dari komitmen DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk menghadirkan regulasi tata ruang yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang, pembangunan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pembahasan Rancangan RTRW Tahun 2026-2046 ini akan terus dikawal oleh Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah hingga tahapan pengesahan, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif bagi pembangunan Kabupaten Sabu Raijua ke depan.