Menia, 21 September 2026
DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 sekaligus dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado diawali dengan laporan hasil-hasil sidang dan laporan kehadiran yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Salmon Daniel Pellokila.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam menata masa depan Kabupaten Sabu Raijua. Ia menyampaikan bahwa penataan ruang, kawasan, pembangunan, dan aktivitas masyarakat perlu diatur secara terpadu agar dapat saling mendukung satu sama lain demi kemajuan daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Rae Edin Saputra Manoe Lado, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RTRW hingga tahap ini, sekaligus secara resmi menyatakan penutupan Masa Persidangan III dan pembukaan Masa Persidangan I.
Selanjutnya, laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD, Ari Stiven Rihi Heke. Ia memaparkan sejumlah catatan penting hasil koordinasi dan konsultasi antara Bapemperda, Pemerintah Daerah, dan Perangkat Daerah Provinsi NTT yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya, mengenai kawasan hutan yang di dalamnya terdapat tanah masyarakat, tanah ulayat, dan fasilitas umum (kantor desa, sekolah, dan lainnya). Berdasarkan koordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Kabupaten Kupang, Kota Kupang, dan Sabu Raijua, penyesuaian lokasi kawasan hutan dapat dilakukan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam program ini, Pemerintah Daerah wajib mengusulkan luasan kawasan hutan yang akan dikeluarkan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh UPTD Kehutanan melalui proses sosialisasi hingga penetapan tata batas. Khusus tanah masyarakat yang dikeluarkan dari kawasan hutan, akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah dan sertifikat baru dapat diterbitkan setelah 10 tahun, sehingga identitas pemilik tanah dan ahli waris harus disampaikan kepada UPTD Kehutanan. Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diberikan ruang untuk mengusulkan kawasan alternatif sebagai lahan pengganti kawasan hutan, baik dalam bentuk kawasan hutan pengganti maupun ruang terbuka hijau. Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua menyatakan bahwa Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046 disetujui dengan catatan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Ranperda RTRW, DPRD Kabupaten Sabu Raijua berharap penataan ruang wilayah ke depan dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait status tanah masyarakat dan tanah ulayat yang berada di dalam kawasan hutan.










