Berita • Berita Utama

5 Fraksi Setuju 1 Tidak, DPRD Lakukan Pengesahan Ranperda RTRW 2026-2046 

Menia, 24 September 2026 

DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046, dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan keputusan DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama Ranperda RTRW dan KUA PPAS TA 2027. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado. 

Dalam penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi dari tiap juru bicara, 

Fraksi PKB (juru bicara Laurens Ratu Wewo)

  • Menyatakan belum menerima dan belum menyetujui Ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda, dan meminta pembahasan lebih mendetail.
  • Menyoroti penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah masyarakat/ulayat dan fasilitas umum, serta mendesak optimalisasi program TORA.
  • Meminta kejelasan batas kawasan lindung dan transparansi data spasial sebelum penetapan.

Fraksi Gabungan Gerakan Hati Nurani (juru bicara Eklesia Nyola Ruti)

  • Menyatakan menerima dan menyetujui.
  • Mendorong pemerataan pembangunan agar tidak hanya terpusat di 1-2 kecamatan, serta penguatan kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan.
  • Meminta pemetaan kawasan rawan bencana dan akses kesehatan di setiap kecamatan, serta dokumen sosialisasi tata batas kawasan hutan lindung.

Fraksi PDI Perjuangan (juru bicara Karel O. Modjo Djami)

  • Menyatakan menerima dan menyetujui.
  • Menekankan kejelasan batas kawasan hutan lindung/konservasi serta sinkronisasi RTRW dengan RPJPD/RPJMD.
  • Mendorong percepatan proses pelepasan lahan kawasan hutan melalui skema PPTPKH/TORA agar menjadi hak milik masyarakat.

Fraksi Partai Golkar (juru bicara Dominggus Uly Binu)

  • Menyatakan menerima dan menyetujui, dengan catatan.
  • Meminta pemeriksaan menyeluruh atas konsistensi data luasan, koordinat, dan peta sebelum pengundangan, termasuk perubahan luas wilayah daratan dan KP2B.
  • Meminta penyelesaian status tanah masyarakat/adat dalam kawasan hutan serta percepatan penyusunan RDTR di kawasan prioritas.

Fraksi NasDem (juru bicara Ari Stiven Rihi Heke)

  • Menyatakan menerima dan menyetujui.
  • Mengapresiasi penyusunan rencana pembagian fungsi wilayah, namun mencatat pembangunan masih timpang, terutama untuk Kecamatan Raijua.
  • Meminta penguatan keterlibatan masyarakat adat serta penegasan aturan penanganan bencana dan perlindungan sumber air.

Fraksi Gabungan Demokrat-PAN (juru bicara Hagai Hili Buru)

  • Menyatakan menerima dan menyetujui.
  • Mengapresiasi rencana pengembangan infrastruktur dasar dan sinkronisasi RTRW kabupaten dengan RTRW Provinsi NTT.
  • Meminta jaminan perlindungan hak tanah adat serta dokumen sosialisasi tata batas kawasan hutan lindung.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan keputusan DPRD, serta penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Tahun 2026-2046 dan KUA PPAS TA 2027. Ketua DPRD turut menyampaikan perhatian khusus kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum, dan Bappeda untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan fraksi-fraksi sebelum rapat resmi ditutup.