Berita • Berita Utama

Untuk Petani Sabu Raijua, DPRD Tindak Lanjut Aspirasi Hasil Reses Terkait Pelayanan Pertanian

Menia, 3 November 2026

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan untuk menjawab berbagai pengaduan petani yang diterima anggota dewan saat turun reses. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Rae Edin Saputra Manoe Lado, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, Ketua Komisi 2, Karel O. Modjo Djami, S.Sos, dan Ketua Komisi 3, Laurens A. Ratu Wewo. Turut hadir anggota DPRD lainnya, yakni Yerdinas Djita, Eklesia Nyola Ruti, Donserses Nara Lulu, Debora Babo Higa, Hendrik Tudu, SH., dan Swingly Dala Ngapa.

Dalam penjelasan awalnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar berdasarkan aspirasi dan keluhan warga di sejumlah titik reses. Keluhan yang ditampung menyangkut keaktifan PPL di desa, distribusi kawat duri, perubahan proses penebusan pupuk subsidi, hingga penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Rapat dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Ir. Charles F. Y. Meyok, beserta jajaran dan Koordinator PPL, yang juga memaparkan bahwa Sabu Raijua memiliki 627 kelompok tani dengan 12.370 petani, serta ketersediaan beras sebanyak 15.007 ton. Dari jumlah itu, 5.600 ton masih tersedia dan dinyatakan cukup hingga Februari 2027, atau sampai musim panen berikutnya.

Sementara itu, DPRD menerima keluhan bahwa PPL jarang turun ke desa dan sulit ditemui di kantor ketika petani hendak mengurus kebutuhan administrasi. Dinas menjelaskan, sejak 1 Januari 2026 status penyuluh telah dialihkan menjadi pegawai pusat. Aktivitas mereka kini diatur Kementerian Pertanian dan dilaporkan setiap hari melalui sistem digital, dengan pembagian hari kerja: Senin di kantor, Selasa sampai Kamis di lapangan, dan Jumat di DPP. Saat ini terdapat 44 PPL untuk 63 desa. Karena pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan intervensi terhadap penyuluh, DPRD mendorong pembahasan bersama pemerintah pusat agar tersedia ruang pengawasan bagi petugas yang melayani petani Sabu Raijua. DPRD juga meminta PPL berkoordinasi dengan aparat desa untuk mengurangi stigma negatif terhadap kinerja penyuluh, serta aktif mendampingi petani.

Keluhan lainnya dari masyarakat ialah terkait proses penebusan pupuk subsidi yang kini membutuhkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, padahal sebelumnya cukup dengan KTP. Dinas menjelaskan bahwa penebusan di luar musim tanam yang tercatat di e-RDKK memerlukan surat pernyataan adanya pergeseran musim tanam, dengan format dari Pupuk Indonesia. Musim Tanam (MT) terbagi menjadi MT 1 (Januari–April), MT 2 (Mei–Agustus), dan MT 3 (September–Desember). Pupuk subsidi untuk padi, jagung, dan bawang merah hanya diperuntukkan bagi petani dengan lahan di bawah 2 hektar. DPRD meminta penyuluh memberi pemahaman agar penebusan sesuai masa tanam, menginformasikan perubahan mekanisme saat MT 1 berakhir, dan meminta format surat permintaan pernyataan dari produsen pupuk. DPRD juga menekankan agar jatah pupuk wajib ditebus supaya kuota dari Pupuk Indonesia tidak berkurang.

Adapun terkait distribusi bantuan kawat duri, petani mempertanyakan penumpukan kawat duri yang belum dibagikan, serta alasan proposal lama belum disurvei sementara proposal terbaru sudah diproses. Dinas menyampaikan sebanyak 112 gulung kawat duri segera dibagikan. Penerima ditetapkan sesuai SK dan akan menandatangani berita acara saat penyerahan. Usulan dari Bupati, DPRD, dan masyarakat akan diverifikasi di lapangan sesuai kuota bantuan yang tersedia. DPRD meminta agar bantuan diberikan tepat sasaran dan tepat guna, yakni kepada petani yang menanam dua sampai tiga kali setahun, bukan hanya saat musim hujan, dan meminta penyuluh desa berkomitmen menyampaikan pemahaman yang sama kepada petani.

Kemudian terkait penyaluran Alsintan, Dinas memaparkan berdasarkan usulan hasil reses yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD telah dianggarkan dalam perubahan anggaran untuk Alsintan dan sarana pendukung pertanian. Rinciannya meliputi 4 unit geomembran, selang HDPE berbagai ukuran (½ dim 4 roll, 1 dim 6 roll, 1½ dim 1 roll, 2 dim 3 roll, ¾ dim 11 roll), selang benang 4 roll, 1 unit pompa air 2 inci, 1 unit dinamo air, 8 unit power thresher, 14 unit dinamo celup dan 16 unit traktor roda 2.

Menutup rapat, Ketua DPRD Rae Edin Saputra Manoe Lado menegaskan bahwa seluruh persoalan yang dibahas merupakan usulan dan aspirasi langsung warga yang diterima DPRD saat reses. Baginya, Dinas Pertanian dan Pangan paling banyak menerima keluhan dan catatan, DPRD kedepannya memutuskan evaluasi bersama akan dilakukan setiap selesai reses untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ketua DPRD juga menyinggung pengembangan pertanian ke depan, antara lain penanaman tembakau di Sabu Liae dan pemanfaatan program Kementerian Pertanian untuk penanaman kelapa. Dinas menambahkan, pada 2027 akan dikembangkan pula mangga dan kelapa.