Kupang, 14 Juli 2026
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sabu Raijua mengikuti proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan oleh tim evaluasi Pemerintah Provinsi NTT sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sabu Raijua menjadi kabupaten ke-13 dari 13 kabupaten/kota di NTT yang dievaluasi pada masa evaluasi Juli 2026. Dari sisi legalitas, seluruh tahapan penyampaian ranperda, persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, hingga permohonan evaluasi ke Gubernur telah dipenuhi sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Hasil evaluasi mencatat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain ketidaksesuaian penjumlahan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada beberapa SKPD akibat realisasi yang tidak dianggarkan, serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terkait penyusunan laporan keuangan, pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset yang perlu diperbaiki. Meski demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua TA 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, konsisten dengan capaian empat tahun anggaran sebelumnya. Keikutsertaan Banggar dalam proses evaluasi ini menjadi bagian dari peran DPRD memastikan seluruh catatan dan rekomendasi ditindaklanjuti secara tepat sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.




