Menia, 3 Juli 2026
DPRD Kabupaten Sabu Raijua menerima Penjelasan Bupati Sabu Raijua atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Sidang 2025-2026. Dalam penjelasannya, Wakil Bupati, Thobias Uly, yang membacakan tanggapan tersebut, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Realisasi anggaran mencatatkan Pendapatan Daerah sebesar Rp606,19 miliar dan Belanja Daerah sebesar Rp612,80 miliar, sehingga terjadi defisit sekitar Rp6,61 miliar yang tertutupi oleh pembiayaan netto, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp60,20 miliar. Bupati berharap DPRD dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas dan disempurnakan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026.
Sebagai kelanjutan dari agenda ini, DPRD Kabupaten Sabu Raijua akan menggelar rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.




