Berita Utama

Perubahan KUA PPAS TA 2024 Diterima DPRD Kab. Sabu Raijua

Menia, 14 Agustus 2024
Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA. 2025 dilangsungkan dalam Rapat Paripurna 8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 – 2024 antara Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, Wakil Ketua DPRD, Lepton Baki Boni dan Bupati Sabu Raijua, Drs; Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si.
Rapat tersebut menjadi momentum diserahkannya pula Dokumen Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 oleh Bupati kepada DPRD untuk dibahas Badan Anggaran.
Tiga asumsi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan KUA PPAS TA 2024 disampaikan dalam Penjelasan Bupati yang berisi proyeksi Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2024 mengalami penurunan 2,86% atau Rp. 18.582.297.103 dari sebelum perubahan sebesar Rp. 649.609.803.124,- menjadi Rp. 631.027.506.021,-.
Nikodemus dalam sambutannya mengajak seluruh komponen masyarakat dapat turut serta memeriahkan serangkaian acara peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sabu Raijua yang telah berlangsung sejak 13 Agustus 2024 berpusat di Halaman Kantor Bupati Sabu Raijua. Nikodemus menyebut bahwa Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 memuat kebijakan daerah tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun yang pada tingkat Badan Anggaran DPRD dibahas untuk kemudian ditetapkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menyusun Perubahan RAPBD TA. 2024.
Semboyan Mira Kaddi Hari Dome Mude Para Lai digaungkan demi harapan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua lewat pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan menutup sambutannya.
Sementara itu, Paulus dalam penyampaian sambutan Ketua DPRD meminta dukungan aktif pemerintah daerah terutama TAPD dan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua agar semua proses pembahasan pada Badan Anggaran DPRD dapat selesai sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.