Gambaran Umum DPRD Kabupaten Sabu Raijua

A. Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi (KIS) antara Pimpinan dan staf maupun antar Satuan Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua, maupun dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2010, terdiri dari :

1. Sekretaris
2. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
a. Sub bagian Risalah;
b. Sub bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
3. Bagian Keuangan, membawahi :
a. Sub bagian Anggaran;
b. Sub bagian Perbendaharaan
4. Bagian Umum, membawahi :
a. Sub bagian Protokol dan Humas;
b. Sub bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga.

B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi.

Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai kedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dengan tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Disamping kedudukan dan tugas tersebut di atas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;
d. Penyediaan dan pengorganisasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya

Print Friendly, PDF & Email