Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Harjanti K. Uly, S.Ikom

Ketua Badan Kehormatan DPRD

Daniel Abia Ludji

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD

Frans Djara Liwe

Anggota Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a.memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b.meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c.melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d.melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Print Friendly, PDF & Email