Bidang Pemerintahan, meliputi: Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan, Penerangan dan Pers, Hukum Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Aparatur dan Penanganan KKN, Perijinan, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kekayaan Daerah, Telematika, Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan, Polisi Pamong Praja, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur serta Perlindungan Konsumen.
Komisi I menangani Bidang Pemerintahan Umum meliputi urusan: Organisasi, Hukum, Kepegawaian, Kesatuan Bangsa dan Politik, Perpustakaan dan Kearsipan,
Komunikasi dan Informatika, Hubungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Polisi Pamong Praja, Keamanan dan Ketertiban, Statistik,
Pertanahan, Pengawasan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mitra kerja Komisi I meliputi :
a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Organisasi;
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
e. Bagian Umum;
f. Bagian Administrasi Pengendalian Pertanahan;
g. Satuan Polisi Pamong Praja;
h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. Dinas Komunikasi dan Informatika;
k. Sekretariat DPRD;
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
m. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
n. Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan;
o. Inspektorat Daerah.
Menia, Sabu Bar., Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Copyright © 2022 DPRD Kabupaten Sabu Raijua Hak Cipta Dilindungi Undang – Undang
Tentang Kami | Kontak Kami | Kotak Saran | Privacy Policy | Disclaimer | Sitemap