Komisi 3 DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Bidang Keuangan, meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD dan Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah), Dana Perimbangan (PBB, Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan Sektor Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan, Penerimaan dari Pertambangan Minyak dan Gas Alam), Pajak Air, Pinjaman Daerah, Perbankan, Dunia Usaha, Otorita, Pemberdayaan dan Pengembangan BUMD, serta Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Ketua Komisi 3

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota Komisi 3

Anggota Komisi 3

Anggota Komisi 3

Anggota Komisi 3

Komisi III menangani Bidang Pembangunan meliputi: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, 
Lingkungan Hidup, Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pendidikan, Kepemudaan, 
Kebudayaan dan Olahraga, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Penanggulangan Bencana, 
Narkoba/HIV AIDS.
Mitra kerja Komisi III meliputi :
a. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Dinas Perhubungan;
g. Dinas Komunikasi dan Informatika;
h. Dinas Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja;
i. Badan Penaggulangan Bencana;
j. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat;
k. Dinas Lingkungan Hidup.
Print Friendly, PDF & Email